Anggota TNI gadungan bernama Rahmanudin (36) ditangkap di wilayah Depok setelah menipu mantan Camat Pancoran Mas. Polisi menetapkan Rahmanudin sebagai tersangka penipuan.
"Tersangka mengaku-ngaku sebagai anggota TNI aktif dengan pangkat Letnan Kolonel yang bertugas di Mabes TNI," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto kepada wartawan di Polres Metro Depok, Selasa (19/9/2023).
Hadi mengatakan Rahmanudin dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Rahmanudin terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara," tuturnya.
Modus Urus Surat Tanah
Sebelumnya, Komandan Kodim (Dandim) 0508 Depok Letkol Inf Totok Priyo mengatakan Rahmanudin yang merupakan Letkol TNI gadungan juga menipu warga dengan modus mengaku mampu mengurus surat tanah. Seperti diketahui, Rahman, yang merupakan perantau dari Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap karena menipu eks camat.
"Dua tahun dia beraksi. Jadi motifnya yang bersangkutan dari Sumatera Selatan ke Jakarta untuk mencari pekerjaan. Karena tidak kunjung dapat pekerjaan akhirnya jadilah TNI gadungan," ujar Totok kepada wartawan, Minggu (17/9).
Totok mengatakan pelaku juga menipu korban lainnya untuk pengurusan akta jual beli (AJB). Korban rugi Rp 500 ribu.
"(Korban kedua) Baru lima ratus ribu. Pengurusan AJB surat tanah," ungkapnya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(jbr/jbr)