5 Hal tentang Korupsi Tol MBZ Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 14 Sep 2023 17:01 WIB
Foto: Konpers Kejagung menetapkan 3 tersangka baru kasus korupsi proyek Tol Jakarta Cikampek II elevated ruas Cikunir-Karawang Barat. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka di kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Kasus ini merugikan negara Rp 1,5 triliun.

Dirangkum detikcom Kamis (14/9/2023), berikut ini sejumlah hal diketahui terkait kasus korupsi Tol Japek II elevated tersebut.

Diketahui, jaksa telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, salah satunya mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek inisial DD.

"Telah menemukan minimal dua alat yang kami anggap cukup dan selanjutnya kita tetapkan 3 orang saksi sebagai tersangka," ujar Direktur penyidikan Jampidsus Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (13/9/2023).

Ketiga tersangka tersebut adalah:
1. DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020
2. YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC
3. TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting


Rugikan Negara Rp 1,5 T

Kasus itu merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

"Akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara bisa naik bisa turun, kurang lebih Rp 1,5 triliun," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi di kantornya, di Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).

Duduk Perkara

Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp 13.530.786.800.000.

Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.


Peran 3 Tersangka

Kejagung mengatakan para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun pelanggaran yang dilakukan misalnya melakukan pengkondisian pemenang lelang.

Diketahui ketiga tersangka itu adalah inisial DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku ketua panitia lelang JC, dan TDS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

"Saudara DD selaku Direktur Utama PT JJC secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu," ujarnya.

Simak Video 'Respons Erick Thohir soal Dugaan Korupsi Tol MBZ Rp 1,5 Triliun':



Baca halaman selanjutnya.




(yld/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork