Hakim Ingatkan Lukas Enembe Tertib Saat Jaksa Bacakan Tuntutan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 13 Sep 2023 11:23 WIB
Sidang Tuntutan Lukas Enembe (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Sidang tuntutan terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kasus suap dan gratifikasi dimulai. Hakim ketua Rianto Adam Pontoh mengingatkan Lukas untuk tertib mengikuti persidangan.

Mulanya hakim bertanya tentang kondisi Lukas. Kepada hakim, Lukas mengaku bisa mengikuti sidang tuntutan hari ini.

"Saudara bisa mengikuti persidangan?" kata hakim saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).

"Bisa," jawab Lukas Enembe.

Sebelum tuntutan dibacakan jaksa, hakim mengingatkan Lukas untuk bersikap tertib. Hakim meminta Lukas tidak memberi komentar saat jaksa membacakan surat tuntutan.

"Saudara mendengarkan secara saksama dan tertib, untuk mendengar tuntutan dari penuntut umum, yang dibacakan oleh penuntut umum sampai selesai, ya," kata hakim.

"Jangan Saudara potong atau beri komentar pada saat penuntut umum membacakan surat tuntutannya, ya, Saudara paham, ya," imbuhnya.

Hakim mengatakan Lukas mempunyai hak untuk menanggapi tuntutan itu dengan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

"Nanti setelah selesai pembacaan tuntutan Saudara dan penasehat hukum saudara punya hak untuk menyusun pembelaan, ya, supaya persidangan ini tertib. Saudara terdakwa paham ya," ujarnya.

Lukas Enembe didakwa terima suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar. Simak halaman selanjutnya

Saksikan juga 'Kala Hakim Ingatkan Lukas Enembe Tak Memaki-Mengumpat di Persidangan':






(whn/dwia)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork