Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Gibrael diperiksa pada Jumat kemarin (8/9). Gibrael diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Gibrael Isaak (Presdir PT RDG), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah Tersangka LE untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Seperti diketahui, Lukas Enembe ditangkap di Papua pada Januari tahun ini. Dalam perjalanan kasusnya, Lukas Enembe dijerat dengan pasal gratifikasi, suap, hingga tindak pidana pencucian uang. Kasus suap dan gratifikasinya pun kini telah masuk ke persidangan.
Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
Dalam kasus tindak pidana pencucian uang, KPK sejauh ini juga telah menyita 27 aset milik Lukas yang diduga berasal dari hasil korupsi. Nilai puluhan aset itu mencapai Rp 144,5 miliar.
Simak Video: Kala Hakim Ingatkan Lukas Enembe Tak Memaki-Mengumpat di Persidangan
(whn/idn)











































