KPK Panggil Eks Sopir Lukas Enembe Jadi Saksi Kasus Dana Operasional Papua

KPK Panggil Eks Sopir Lukas Enembe Jadi Saksi Kasus Dana Operasional Papua

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 02 Apr 2026 13:49 WIB
Gedung Baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tengah diusut KPK. Tim penyidik hari ini memanggil Sumintha (SMT) selaku mantan sopir dari Lukas Enembe.

"Hari ini Kamis (2/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).

Saat dugaan korupsi ini terjadi, Lukas Enembe masih menjabat Gubernur Papua. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Deus Enumbi (DE), sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim penyidik KPK hari ini juga memanggil saksi lain bernama Fadly Ponto (FP), yang merupakan karyawan swasta. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"SMT wiraswasta (mantan driver Lukas Enembe) dan FP karyawan swasta," tutur Budi.

ADVERTISEMENT

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,2 triliun. Deus diduga melakukan perbuatannya bersama Lukas Enembe.

Alokasi dana fantastis itu telah dirancang sedemikian rupa oleh Lukas. Lukas disebut telah membuat peraturan gubernur (pergub) agar tindakan itu terkesan legal.

Lukas Enembe sengaja membuat peraturan gubernur (pergub) yang memuluskan rencana pengucuran dana operasional sebesar Rp 1 triliun per tahun. Lewat pergub itu, Lukas mampu mengelabui pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri.

Lukas Enembe sempat berstatus tersangka dalam kasus ini, namun status itu gugur setelah ia meninggal dunia pada 26 Desember 2023. KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus korupsi dana operasional Papua untuk tersangka Deus Enumbi.

Tonton juga video "2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Ada Direktur Maktour"

(ygs/ygs)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini