Disdik Jaksel Bakal Cabut KJP Puluhan Pelajar yang Terlibat Tawuran

Adrial Akbar - detikNews
Senin, 11 Sep 2023 15:53 WIB
Polres Jaksel gagalkan 7 aksi tawuran dalam 3 hari (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan 7 aksi tawuran dan mengamankan 38 orang. Para pelaku yang masih berstatus pelajar diberi sanksi, yakni Kartu Jakarta Pintar (KJP) miliknya dicabut.

"Nanti saya pastikan bahwa KJP akan ditarik dari anak-anak yang melakukan tindak kriminal tersebut," ujar Kasi Dikdas dan PKLK Sudin Pendidikan Jaksel, Teguh Santosa, dalam konferensi pers di Polres Jaksel, Senin (11/9/2023).

Teguh mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada semua satuan pendidikan agar tidak melakukan tawuran. Untuk itu, pihaknya dengan tegas mencabut KJP para pelajar yang terlibat.

"Hal ini karena sudah diatur dalam Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan yang berada di Bab 7 Pasal 23, 24, dan 26 diatur dengan jelas," ungkapnya.

"Oleh karena itu, kami tidak segan-segan memberikan sanksi karena sosialisasi sudah sering kami lakukan," tambahnya.

Namun Santosa belum merincikan jumlah pelajar yang dicabut KJP-nya dalam kasus ini. Dia masih akan mendata lebih jauh terkait jumlah pelajar yang terlibat beserta perannya.

"Kami data dulu karena kami belum menerima data pelajar itu tindakannya gimana. Takutnya ada yang cuma ikut-ikutan doang," ucapnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil menggagalkan 7 aksi tawuran. Sebanyak 38 orang beserta sejumlah senjata tajam (sajam) diamankan.

"Dalam tiga hari terakhir tim patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil menggagalkan 7 aksi tawuran yang akan terjadi periode Sabtu dini hari, hingga Senin dinihari kemarin," ujar Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (11/9).

Dari 38 orang yang diamankan, 32 di antaranya masih di bawah umur. Sedangkan 6 sisanya masuk kategori dewasa.

"(Kategori) anak adalah yang berusia di bawah 18, jadi yang paling muda yang kami amankan ada yang berusia 16 tahun," ucapnya.

Para remaja tersebut diamankan di tujuh lokasi berbeda, yaitu di kawasan Tebet, Pancoran, Cilandak, Setiabudi, dan Jagakarsa. Dari tangan mereka, ikut diamankan sejumlah barang bukti seperti sajam jenis celurit, panah, parang, stik golf, hingga sepeda motor.

"Dari beberapa anak yang kedapatan membawa senjata tajam ini akan kami terapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 10 sampai 12 tahun," tuturnya.




(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork