Polisi mengamankan 2 pelajar berisinial RS (16) dan MI (16) membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit di Jalan Raya Bogor, Mekarsari, Depok. Dua pelajar tersebut sudah janjian dengan lawannya diduga hendak tawuran.
Kepala SPKT III Polsek Cimanggis, Ipda Nanang Priyo Hananto mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/9/2023), pukul 16.45 WIB. Mulanya, Unit Reskrim Polsek Cimanggis dan Siswa Latihan Kerja (Latja) Siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan 52 Rahesa Aditya Diandra (RAD)Polda Metro Jayamelakukan patroli guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
"Kemudian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada sekumpulan siswa yang disinyalir akan melakukan tawuran. Atas dasar laporan tersebut kemudian Unit Reskrim dan Siswa Latja SIP 52 langsung bergegas menuju lokasi," ujar Nanang dalam keterangannya, Minggu (10/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesampainya di Jalan Raya Bogor KM 31, Mekarsari, Depok, 2 pelajar tersebut berhasil diamankan. Nanang mengatakan barang bukti berupa 1 buah celurit dan 2 buah telepon genggam berhasil diamankan.
"Dan sesampainya di lokasi dapat diamankan 2 orang pelajar salah satu SMK di Kota Depok dengan inisial RS dan MI. Dari kedua siswa yg diamankan tersebut diperoleh 1 buah celurit dan 2 buah handphone," ungkapnya.
Unit Reskrim Polsek Cimanggis masih melakukan pendalaman terkait motif kedua pelajar tersebut.
"Untuk saat ini unit reskrim Polsek Cimanggis masih melakukan pendalaman terkait motif dari kedua siswa tersebut membawa sajam dan darimana mendapatkannya serta menghubungi pihak keluarga," jelasnya.
(dwia/dwia)