Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi resmi membuka acara Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Pancasila serta Rancangan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila di Serang, Banten, Selasa (5/9).
Dalam kesempatan ini, Yudian menyampaikan urgensi soal Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Pancasila serta Rancangan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila. Ia mengatakan dua dokumen tersebut merupakan mandat yang diberikan kepada BPIP oleh presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Ketua Dewan Pengarah BPIP.
"Dua dokumen ini tidak hanya penting bagi BPIP tetapi juga urgent bagi negara dan pemerintah guna menghasilkan kebijakan-kebijakan strategis dalam rangka membumikan Pancasila di seluruh sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," tuturnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).
Yudian berharap forum ini dapat menghasilkan rancangan dokumen-dokumen yang bersifat final untuk segera dapat ditetapkan melalui peraturan yang mengikat.
"Kami juga mengharapkan segala masukan-masukan yang diberikan melalui diskusi dalam forum ini merupakan masukan-masukan yang konkret dan konstruktif, sehingga dapat benar-benar efektif melengkapi dan menyempurnakan rancangan dokumen yang sudah kita susun secara bergotong royong ini," katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengkajian dan Materi, Surahno berharap agar Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Pancasila dapat menjadi landasan perekonomian bagi kemajuan rakyat Indonesia.
"Harapannya adalah nantinya RUU Ekonomi Pancasila ini menjadi landasan dalam pelaksanaan perekonomian di Indonesia dalam melaksanakan mandat khususnya Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945, demikian juga beberapa mandat yang lain terkait dengan demokrasi ekonomi," ucapnya.
Surahno mengatakan sumber-sumber dan acuan harus menjadi perhatian bersama. Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan soal perumusan norma-norma yang akan menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Pancasila.
"Mudah mudahan dalam perumusan Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Pancasila ini berapa sumber dan beberapa acuan ini nantinya bisa menjadi pembahasan bersama, sehingga kita bisa sepakati satu rumusan di dalam norma-norma yang akan kita buat di dalam RUU tentang Ekonomi Pancasila," pungkasnya.
Sebagai informasi, hadir langsung pada acara ini Sekretaris Utama BPIP, Adhianti, dan Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi dan Komunikasi, Prakoso. Turut hadir secara daring, Wakil Kepala BPIP, Karjono, Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi, K.A. Tajuddin; Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi, Rima Agristina.
Turut hadir para narasumber dari berbagai kalangan, di antaranya akademisi Universitas Tanjungpura Prof Chairil Effendy, akademisi IAIN Palangkaraya Prof Ibnu Elmi AS Pelu, akademisi IAIN Fattahul Muluk Papua Prof. Idrus Al Hamid, akademisi UGM Prof. Purwo Santoso, akademisi UIN Alauddin Makassar Nurman Said, akademisi UIN Sunan Ampel Achmad Zaini, Iskandar Arnel, akademisi UIN Sultan Syarif Kasim, akademisi UIN Ar-Raniry Fuad Mardhatillah, NU Provinsi Banten Drs. Sahlan dan akademisi UIN Sunan Kalijaga Fakhri Husein.
(prf/ega)