Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tidak bisa memenuhi panggilan pertama KPK pada Selasa (5/9) kemarin. Panggilan kedua dilayangkan KPK ke Cak Imin untuk hadir di kantor antikorupsi itu, Kamis (7/9) besok. Cak Imin berjanji bakal hadir memenuhi panggilan kedua besok.
Sebelumnya, KPK telah menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Cak Imin. Wakil Ketua DPR itu beralasan telah memiliki agenda di tempat lain hari ini.
Baca juga: Tertunda Cak Imin Jadi Saksi di KPK |
"Tim penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan kepada saksi ini nanti minggu depan. Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik KPK bahwa telah terima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain," ujar Ali, Selasa (5/8) kemarin.
Imin meminta untuk diperiksa pada Kamis (7/9) besok. KPK sempat tidak bisa, namun akhirnya menyepakati tanggal itu.
"Tim Penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/9/2023) tadi.
Selanjutnya, janji Cak Imin:
(dnu/dnu)