Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tidak bisa memenuhi panggilan pertama KPK pada Selasa (5/9) kemarin. Panggilan kedua dilayangkan KPK ke Cak Imin untuk hadir di kantor antikorupsi itu, Kamis (7/9) besok. Cak Imin berjanji bakal hadir memenuhi panggilan kedua besok.
Sebelumnya, KPK telah menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Cak Imin. Wakil Ketua DPR itu beralasan telah memiliki agenda di tempat lain hari ini.
Baca juga: Tertunda Cak Imin Jadi Saksi di KPK |
"Tim penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan kepada saksi ini nanti minggu depan. Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik KPK bahwa telah terima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain," ujar Ali, Selasa (5/8) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imin meminta untuk diperiksa pada Kamis (7/9) besok. KPK sempat tidak bisa, namun akhirnya menyepakati tanggal itu.
"Tim Penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/9/2023) tadi.
Selanjutnya, janji Cak Imin:
Janji Cak Imin
Awalnya, ada PKB yang memastikan bahwa Ketua Umumnya tak akan ingkar janji. Selanjutnya, Cak Imin sendiri yang menyampaikan janji.
"Besok pasti datang ke KPK," kata Cak Imin di kantor DPP Partai NasDem, Rabu (6/9/2023).
Dia menganggap pemanggilan sebagai saksi adalah hal biasa. Sebagai informasi, Cak Imin dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat peristiwa dugaan korupsi tersebut terjadi.
"Karena ini proses biasa sebagai saksi," ujarnya.
KPK ingin meminta keterangan Cak Imin soal kasus dugaan korupsi mengenai sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kasus yang terjadi pada 2012 saat Cak Imin menjadi Menteri Tenaga Kerja.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 3 tersangka meski belum secara resmi mengumumkannya ke publik. Ketiganya masing-masing dua orang pihak dari Kemnaker bernama Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta serta satu orang pihak swasta bernama Karunia.
![]() |
Sebagaimana diketahui, Cak Imin sendiri kini telah menjadi kandidat cawapres untuk kandidat capres Anies Baswedan. Kabar pemanggilan Cak Imin oleh KPK itu mencuat tak lama setelah wacana duet Anies-Cak Imin tersiar. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, meyakini langkah KPK memanggil Cak Imin bukan politisasi hukum.
Selanjutnya, pro-kontra:
Pro-kontra
Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara terkait KPK memanggil Cak Imin sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek sistem proteksi TKI di Kemnakertrans tahun 2012. Mahfud meyakini langkah KPK memanggil Cak Imin sebagai saksi bukan politisasi hukum.
"Menurut saya itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (5/9).
Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara terkait KPK memanggil Cak Imin sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek sistem proteksi TKI di Kemnakertrans tahun 2012. Mahfud meyakini langkah KPK memanggil Cak Imin sebagai saksi bukan politisasi hukum.
"Menurut saya itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (5/9).
Politikus PDIP Masinton Pasaribu menyoroti pemanggilan Cak Imin oleh KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker. Masinton menyebut masyarakat akan menilai pemanggilan itu bernuansa politik.
"Pertama begini, ini saya bukan di barisan pendukung pencalonan Anies dan Cak Imin, tapi ya saya tidak setuju kalau penegakan hukum kita itu dijadikan seperti mainan politik. Apa pun, hari ini kasus yang sudah lama tentu semua orang ya mengasumsikan, beranggapan, bahwa ini nuansa politiknya sangat tinggi," kata Masinton dalam keterangan video, Selasa (5/9).
Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choirie atau Gus Choi menilai pemanggilan Cak Imin oleh KPK tidak murni terkait hukum. Sebab, Gus Choi mengatakan pemeriksaan itu dilakukan usai pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Cak Imin dideklarasikan.
"Jadi pertama kita tidak otomatis mengatakan ditunggangi, tapi punya persepsi bahwa kita curiga langkah KPK ini tidak murni hukum," kata Gus Choi di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).
Sementara itu, Ketum Partai Masyumi Ahmad Yani mengatakan pemanggilan Cak Imin oleh KPK tidak bisa lepas dari nuansa deklarasi. Dia berharap KPK tidak masuk ke wilayah politik.
"Saya kira jadikanlah KPK sebagaimana kita inginkan. KPK jangan masuk wilayah politik. Kalau KPK melakukan artinya KPK masuk wilayah politik, ini proses langit," paparnya.