KPK Usul Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Cak Imin: UU Masih Beri Keleluasaan

KPK Usul Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Cak Imin: UU Masih Beri Keleluasaan

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 27 Apr 2026 17:01 WIB
Cak Imin (Taufiq/detikcom)
Cak Imin (Taufiq/detikcom)
Jakarta -

Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespons usulan KPK terkait pembatasan masa jabatan ketum parpol maksimal 2 periode. Cak Imin mengatakan usulan KPK bagus, namun undang-undang masih memberi kebebasan masa jabatan ketum parpol.

"Ya, usulan yang bagus. Tapi undang-undang masih memberikan keleluasaan," kata Cak Imin di gedung BP Jamsostek, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).

Cak Imin mengatakan pemilihan ketum parpol dilakukan secara terbuka di internal parpol. Dia mengatakan hal itu merupakan proses demokrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kedua, demokrasi juga memberikan ruang kepada proses pemilihan internal yang sangat terbuka dan demokratis," jelas Cak Imin.

Sebagai informasi, KPK telah melakukan kajian terkait tata kelola parpol untuk mencegah korupsi. Salah satunya, KPK mengusulkan adanya pembatasan masa kepemimpinan ketua umum parpol menjadi 2 periode.

Kajian ini dilakukan KPK pada 2025 melalui Direktorat Monitoring. KPK menemukan empat poin yang perlu dibenahi dalam sistem parpol di Indonesia dan memberikan 16 rekomendasi.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian salah satu rekomendasi dalam hasil kajian KPK, Kamis (23/4).

Tonton juga video "Cak Imin Soroti Modus Baru Kejahatan Digital di Game Online"

Halaman 2 dari 2
(kuf/haf)


Berita Terkait