Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tak menyangka Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ditangkap KPK. Syamsul, yang juga kader PKB, kini berstatus tersangka dugaan pemerasan bawahan.
"Ya, kami prihatin. Tidak menyangka," ujar Cak Imin di kantor DPP PKB, Jakarta, Minggu (15/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cak Imin menghormati proses hukum yang berjalan terhadap Syamsul. Dia mengingatkan seluruh kader PKB untuk tidak korupsi.
"Tentu kita hormati proses hukum sajalah. Yang penting semua Bupati PKB jangan pernah terjebak pada hal-hal yang membahayakan dan menuju korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, Syamsul kena OTT KPK pada pada 13 Maret 2026. KPK kemudian menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) bersama Sekda Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. KPK juga menyita Rp 610 juta yang diduga uang hasil pemerasan Syamsul terhadap bawahannya.
"SAD turut memberikan perintah kepada SUM, FER, dan BUD, untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinir permintaan uang dari AUL terkait kebutuhan THR untuk pribadi dan eksternal tersebut, harus terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026, yaitu tanggal 13 Maret 2026," ujar Deputi Penindakan KPK Asep Guntur.
Simak juga Video 'Modus Bupati Cilacap Minta Sekda Peras Dinas demi THR Rp 750 Juta':











































