Bareskrim Sita 93 Kg Sabu hingga 50 Kg Ganja Selama Agustus 2023

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 06 Sep 2023 17:58 WIB
Jumpa pers pengungkapan empat kasus oleh Bareskrim Polri di lobby Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (6/9/2023). (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri menyita 93 kg sabu, 18.910 butir ekstasi, dan 50 kg ganja selama Agustus 2023. Puluhan kilogram sabu dan ganja itu merupakan barang bukti dari 4 kasus penyelundupan dan peredaran gelap narkoba yang diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba).

Kasus pertama diungkap pada awal Agustus, dengan tersangka AAW alias U (37) dan T alias K (58) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keduanya berperan sebagai kurir.

"Hasil interogasi tersangka AAW dan tersangka T diperintah DPO Z untuk mengambil paket dari ekspedisi," tutur Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (6/9/2023).

Dari penangkapan itu, disita 1 kg sabu dan 50 kg ganja. Menurut Mukti, para pelaku menggunakan modus mengirimkan narkotika jenis ganja melalui jaksa ekspedisi.

Kasus kedua, lanjut Mukti, penyidik mendapat informasi pihak Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, soal temuan paket berisi narkotika dari Kanada tujuan menuju Bali. Setelah didalami, kemudian polisi menangkap seorang tersangka warga negara asing (WNA) Ukraina berinisial AM di Kuta Selatan, Bali, pada 11 Agustus 2023.

Pada kasus ini, kata Mukti, disita sebanyak 117 gram kokain, 259 THC, dan 28 botol THC cair.

Selanjutnya, pada kasus ketiga, polisi menangkap menangkap tiga tersangka di Aceh, yakni M bin I alias A selaku pengendali, MA bin A (33) dan A bin M selaku transporter/penjemput di laut. Dari ketiga tersangka, polisi menyita 52 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 52 kg dan satu paket besar ekstasi dengan jumlah 1.810 butir.

"Berdasarkan keterangan tersangka bahwa dia dikendalikan oleh seorang DPO atas nama B yang berada di Malaysia," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(aud/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork