Bareskrim Polri menyita 93 kg sabu, 18.910 butir ekstasi, dan 50 kg ganja selama Agustus 2023. Puluhan kilogram sabu dan ganja itu merupakan barang bukti dari 4 kasus penyelundupan dan peredaran gelap narkoba yang diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba).
Kasus pertama diungkap pada awal Agustus, dengan tersangka AAW alias U (37) dan T alias K (58) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keduanya berperan sebagai kurir.
"Hasil interogasi tersangka AAW dan tersangka T diperintah DPO Z untuk mengambil paket dari ekspedisi," tutur Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (6/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penangkapan itu, disita 1 kg sabu dan 50 kg ganja. Menurut Mukti, para pelaku menggunakan modus mengirimkan narkotika jenis ganja melalui jaksa ekspedisi.
Kasus kedua, lanjut Mukti, penyidik mendapat informasi pihak Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, soal temuan paket berisi narkotika dari Kanada tujuan menuju Bali. Setelah didalami, kemudian polisi menangkap seorang tersangka warga negara asing (WNA) Ukraina berinisial AM di Kuta Selatan, Bali, pada 11 Agustus 2023.
Pada kasus ini, kata Mukti, disita sebanyak 117 gram kokain, 259 THC, dan 28 botol THC cair.
Selanjutnya, pada kasus ketiga, polisi menangkap menangkap tiga tersangka di Aceh, yakni M bin I alias A selaku pengendali, MA bin A (33) dan A bin M selaku transporter/penjemput di laut. Dari ketiga tersangka, polisi menyita 52 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 52 kg dan satu paket besar ekstasi dengan jumlah 1.810 butir.
"Berdasarkan keterangan tersangka bahwa dia dikendalikan oleh seorang DPO atas nama B yang berada di Malaysia," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Lebih lanjut, Mukti mengatakan modus operandi kasus ini adalah penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut ke perairan Aceh.
Dan terakhir, Bareskrim Polri menangkap dua tersangka, BD alias EC (37) dan H alias J (36). BD alias EC (37) berperan sebagai kurir, sementara H alias J (36) berperan sebagai pengendali.
Dari tangan keduanya, polisi mendapati barang bukti 40 kg sabu dan 17.100 butir ekstasi di wilayah DKI Jakarta. Pada pengungkapan ini, Bareskrim menetapkan dua buron yakni AG dan UC.
"Peredaran narkotika jenis ekstasi dengan cara menaruh di kamar hotel untuk diambil oleh sindikat lainnya," kata Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.
Total ada 8 tersangka yang ditangkap. Selain sabu, ganja, dan ekstasi, polisi menyita kokain 117 gram, serbuk sintetik canabinoid 259 gram, dan cairan sintetik canabonoid 5,6 mililiter (ml).
"(Dari penangkapan ini) total jiwa yang diselamatkan kurang lebih 735.818 jiwa," pungkas Mukti kepada wartawan.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.