Dewan Pengawas (Dewas) KPK memanggil Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman terkait laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Boyamin akan dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
Dalam surat yang diterima detikcom, pemanggilan dilakukan hari ini Rabu (6/9/2023). Boyamin akan dimintai keterangan sebagai pelapor.
"Untuk didengar keterangannya sebagai pelapor dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku oleh Insan KPK (Sdr.AM)sesuai Surat Tugas Dewan Pengawas KPK Nomor: 3826/PI.02.03/03-04/09/2023 tanggal 04 September 2023," tulis isi surat tersebut.
Sebelumnya, MAKI melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewas KPK. Alexander dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dalam penanganan operasi tangkap tangan di Basarnas.
"MAKI melaporkan Pak Alexander Marwata ke Dewan Pengawas KPK dengan dasar bahwa Pak Alexander Marwata telah melakukan tindakan di luar prosedur terkait dengan penetapan tersangka Marsdya HA (Henri Alfiandi, Kepala Basarnas periode 2021-2023)," ujar kuasa hukum MAKI Kurniawan Adi Nugroho di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
"Walaupun dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI, tetapi apa pun tindakan yang dilakukan oleh Pak Alexander Marwata kami anggap telah melanggar kode etik yang berlaku di KPK," lanjutnya.
Kurniawan mengatakan Alexander diduga telah melakukan pelanggaran etik. Menurut dia, Alexander melanggar larangan mengeluarkan pernyataan kepada publik yang dapat mempengaruhi, menghambat, atau mengganggu proses penanganan perkara oleh KPK.
Kurniawan menilai seharusnya pimpinan KPK berkoordinasi dengan Puspom TNI sebelum penetapan tersangka Henri dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Seharusnya, kata Kurniawan, pimpinan KPK membentuk tim penyidik koneksitas.
Simak Video 'Dewas KPK Pelajari Laporan MAKI Terkait OTT Kabasarnas':
(dek/zap)