Dewas KPK Panggil Boyamin MAKI soal Laporan Etik Alexander Marwata

Dewas KPK Panggil Boyamin MAKI soal Laporan Etik Alexander Marwata

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 06 Sep 2023 10:37 WIB
Boyamin Saiman
Foto Koordinator MAKI Boyamin Saiman: (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK memanggil Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman terkait laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Boyamin akan dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

Dalam surat yang diterima detikcom, pemanggilan dilakukan hari ini Rabu (6/9/2023). Boyamin akan dimintai keterangan sebagai pelapor.

"Untuk didengar keterangannya sebagai pelapor dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku oleh Insan KPK (Sdr.AM)sesuai Surat Tugas Dewan Pengawas KPK Nomor: 3826/PI.02.03/03-04/09/2023 tanggal 04 September 2023," tulis isi surat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, MAKI melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ke Dewas KPK. Alexander dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dalam penanganan operasi tangkap tangan di Basarnas.

"MAKI melaporkan Pak Alexander Marwata ke Dewan Pengawas KPK dengan dasar bahwa Pak Alexander Marwata telah melakukan tindakan di luar prosedur terkait dengan penetapan tersangka Marsdya HA (Henri Alfiandi, Kepala Basarnas periode 2021-2023)," ujar kuasa hukum MAKI Kurniawan Adi Nugroho di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).

ADVERTISEMENT

"Walaupun dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI, tetapi apa pun tindakan yang dilakukan oleh Pak Alexander Marwata kami anggap telah melanggar kode etik yang berlaku di KPK," lanjutnya.

Kurniawan mengatakan Alexander diduga telah melakukan pelanggaran etik. Menurut dia, Alexander melanggar larangan mengeluarkan pernyataan kepada publik yang dapat mempengaruhi, menghambat, atau mengganggu proses penanganan perkara oleh KPK.

Kurniawan menilai seharusnya pimpinan KPK berkoordinasi dengan Puspom TNI sebelum penetapan tersangka Henri dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Seharusnya, kata Kurniawan, pimpinan KPK membentuk tim penyidik koneksitas.

Simak Video 'Dewas KPK Pelajari Laporan MAKI Terkait OTT Kabasarnas':

[Gambas:Video 20detik]



Duduk Perkara Kasus OTT Basarnas

Dalam OTT kasus dugaan suap proyek di Basarnas, ada lima orang yang diumumkan sebagai tersangka oleh KPK. Kelima tersangka itu terdiri atas tiga pihak swasta selaku pemberi suap dan dua prajurit TNI, yakni Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto selaku penerima suap.

Pengumuman tersangka kepada dua anggota TNI itu direspons pihak Puspom TNI. Mereka keberatan atas langkah yang dilakukan KPK.

Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengatakan penetapan tersangka KPK dalam hal ini keliru. Sebab, lanjut dia, penetapan tersangka hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI karena statusnya masih perwira aktif.

Polemik OTT di Basarnas kemudian mencuat. Rombongan TNI dipimpin Marsda Agung lalu menyambangi gedung KPK pada Jumat (28/7) sore untuk menanyakan bukti hingga penetapan Kabasarnas sebagai tersangka.

Setelah melakukan audiensi, KPK diwakili Wakil Ketua KPK Johanis Tanak didampingi petinggi TNI memberikan keterangan mengenai hasil audiensi. Johanis Tanak lalu menyampaikan permohonan maaf kepada TNI terkait penanganan kasus korupsi di Basarnas.

"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya mana kala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI, bukan kita, bukan KPK yang tangani," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (28/7).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata turut buka suara soal kisruh OTT dugaan suap di Basarnas. Alexander menyatakan tidak pernah menyalahkan penyelidik atas polemik yang telah terjadi di kasus tersebut.

Alexander juga menjadi pimpinan KPK yang mengumumkan kelima tersangka tersebut dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Rabu (26/7). Dia menyatakan penetapan tersangka itu telah memenuhi kecukupan alat bukti.

Menurut Alexander, pihak TNI secara administratif akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk dalam menetapkan Kabasarnas dan Koorsmin sebagai tersangka.

"Secara substansi/materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK," ujar Alexander.

"Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan," tutur Alexander.

Terbaru, Henri dan Afri sudah ditahan sejak Senin (31/7) malam. Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengatakan penahanan dilakukan di tahanan militer milik TNI AU di Halim Perdanakusuma.

Halaman 2 dari 2
(dek/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads