AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara terkait kasus suap untuk mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. Bambang menyatakan tidak akan mengajukan banding.
"Saya masih pikir-pikir. Tapi menurut saya nggak perlu banding-banding," kata Bambang seusai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Bambang mengaku telah menerima putusan yang diberikan hakim. Dia menyebut sempat sujud syukur setelah vonis dibacakan hakim.
"Tadi kan aku sudah sujud syukur tadi begitu putusan," jelas Bambang.
"Saya tidak berpikir berapa tahun yang penting apapun pasti ada hikmahnya. Kenapa ada hikmahnya? Karena silakan berbuat sesuai dengan kedudukan. Nanti di alam akhirat akan diketahui siapa yang akan masuk surga," sambungnya.
Vonis 6 Tahun Bambang Kayun
Bambang dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dia lalu divonis enam tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharo tersebut berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim Sri Hartarti.
Hakim meyakini Bambang Kayun terbukti menerima uang suap. Bambang Kayun juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 26,4 miliar.
"Menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 26,4 miliar subsider 1 tahun penjara," ujar hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Bambang Kayun sebelumnya dituntut 10 tahun penjara dalam kasus suap senilai Rp 57 miliar.
(ygs/haf)