AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto telah menjalani sidang putusan terkait kasus suap untuk mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. Bambang divonis 6 tahun penjara.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023). Bambang dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharo tersebut berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim Sri Hartarti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim meyakini Bambang Kayun terbukti menerima uang suap. Bambang Kayun juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 26,4 miliar.
"Menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 26,4 miliar subsider 1 tahun penjara," ujar hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Bambang Kayun sebelumnya dituntut 10 tahun penjara.
AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto sebelumnya dituntut 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap untuk mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia, senilai Rp 57 miliar. Jaksa meyakini Bambang Kayun bersalah melakukan korupsi.
"Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Bambang Kayun membayar denda Rp 300 juta subsider 8 bulan. Jaksa juga menuntut Bambang membayar uang pengganti senilai Rp 57.126.300.000 (Rp 57,1 miliar).
Jika Bambang Kayun tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar. Jika harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun penjara.
Simak juga Video: AKBP Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Rp 57 Miliar-Mobil Fortuner