Irjen Kemnaker Absen Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Irjen Kemnaker Absen Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 17 Des 2025 00:41 WIB
Irjen Kemnaker Absen Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta -

KPK memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Roni Dwi Susanto (RDS) terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Namun Roni tak memenuhi panggilan KPK.

"Sampai dengan sore tadi belum hadir, nanti kami akan cek ya konfirmasi kehadirannya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

Budi menyebut pemeriksaan saksi tentunya membantu proses penyidikan di KPK. Namun belum dirincikan kapan penjadwalan ulang pemanggilan kepada Roni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena tentu pemanggilan setiap saksi dalam sebuah penyidikan perkara akan membantu bagi penyidik ya, keterangan-keterangan yang diberikan akan membantu penyidik untuk mengungkap perkara ini jadi lebih terang," sebutnya.

Budi sebelumnya mengatakan bahwa Roni dipanggil hari ini. Pemeriksaan dijadwalkan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

"Atas nama RDS, Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan," kata Budi, Selasa (16/12).

Dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), KPK telah menetapkan tiga tersangka baru. Dengan demikian, total ada 14 tersangka dalam kasus ini.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/12).

"Saudara CFH, HR, dan SMS," ujarnya.

Kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker diduga telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.

KPK mengatakan, dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. Totalnya Rp 81 miliar.

Simak juga Video 'KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker':

(ial/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads