detik's Advocate

Hai d'Advocate, Apakah Saya Bisa Dipenjara karena Nggak Lunasi Arisan?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 31 Agu 2023 09:04 WIB
Pengacara Yudhi Ongkowijoyo (dok.pri)
Jakarta -

Arisan menjadi forum ekonomi yang tumbuh di masyarakat dengan salah satu fungsi sosial yaitu gotong royong. Namun bagaimana bila ada anggota yang nggak sanggup lunasi arisan? Apakah bisa dikenakan delik pidana?

Berikut pertanyaan lengkap pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.

Saya mengikuti sebuah arisan menurun tahun 2022 lalu. Kemudian terjadi penunggakan pembayaran arisan oleh saya karena masalah ekonomi tertentu dikarenakan orang tua sakit dan saya harus membiayainya. Jadi saya tidak dapat membayar cicilan arisan saya.

Saya telah bernegosiasi minta diberikan waktu agar saya bisa membayarnya tapi owner arisan tidak terima.

Setahun berlalu datang 2 surat somasi kepada saya yang berisikan tunggakan arisan saya yang dihitung owner beserta kerugian arisannya sekitar Rp 30 jutaan. Saya menemui pengacaranya dan bernegosiasi lagi agar bisa dicicil saja karena saya tidak punya uang sebanyak itu.

Tapi lagi-lagi mereka tidak mau menerimanya. Owner arisan pun sudah menyebarkan data saya ke pihak-pihak lain di sosmed melalui WhatsApp.

Akhirnya datanglah surat panggilan dari kepolisian. Saya dipanggil pihak Polsek untuk dimintai keterangan terkait masalah tersebut dengan laporan penipuan dan penggelapan dana.

Saya sudah menjelaskan kepada pihak kepolisian terkait masalah tersebut dan saya tetap bilang tidak mempunyai uang untuk melunasi sebanyak itu. Karena saya mengikuti arisan menurun jadi saya bernegosiasi agar bisa saya mengembalikan uang yang saya terima saja, tidak sesuai dengan yang dicantumkan owner seperti di atas.

Saya bernegosiasi kepada owner dan lagi-lagi owner tidak mau terima dan akan menaikkan kasus saya ke pengadilan.

Mohon arahan dan bantuan apa yang harus saya lakukan pak, dan apa bisa saya dipidanakan?

Putri

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. Simak penjelasan lengkap di halaman selanjutnya:




(asp/asp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork