Hai d'Advocate, Apakah Saya Bisa Dipenjara karena Nggak Lunasi Arisan?

detik's Advocate

Hai d'Advocate, Apakah Saya Bisa Dipenjara karena Nggak Lunasi Arisan?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 31 Agu 2023 09:04 WIB
Pengacara Yudhi Ongkowijoyo
Pengacara Yudhi Ongkowijoyo (dok.pri)
Jakarta -

Arisan menjadi forum ekonomi yang tumbuh di masyarakat dengan salah satu fungsi sosial yaitu gotong royong. Namun bagaimana bila ada anggota yang nggak sanggup lunasi arisan? Apakah bisa dikenakan delik pidana?

Berikut pertanyaan lengkap pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.

Saya mengikuti sebuah arisan menurun tahun 2022 lalu. Kemudian terjadi penunggakan pembayaran arisan oleh saya karena masalah ekonomi tertentu dikarenakan orang tua sakit dan saya harus membiayainya. Jadi saya tidak dapat membayar cicilan arisan saya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya telah bernegosiasi minta diberikan waktu agar saya bisa membayarnya tapi owner arisan tidak terima.

Setahun berlalu datang 2 surat somasi kepada saya yang berisikan tunggakan arisan saya yang dihitung owner beserta kerugian arisannya sekitar Rp 30 jutaan. Saya menemui pengacaranya dan bernegosiasi lagi agar bisa dicicil saja karena saya tidak punya uang sebanyak itu.

ADVERTISEMENT

Tapi lagi-lagi mereka tidak mau menerimanya. Owner arisan pun sudah menyebarkan data saya ke pihak-pihak lain di sosmed melalui WhatsApp.

Akhirnya datanglah surat panggilan dari kepolisian. Saya dipanggil pihak Polsek untuk dimintai keterangan terkait masalah tersebut dengan laporan penipuan dan penggelapan dana.

Saya sudah menjelaskan kepada pihak kepolisian terkait masalah tersebut dan saya tetap bilang tidak mempunyai uang untuk melunasi sebanyak itu. Karena saya mengikuti arisan menurun jadi saya bernegosiasi agar bisa saya mengembalikan uang yang saya terima saja, tidak sesuai dengan yang dicantumkan owner seperti di atas.

Saya bernegosiasi kepada owner dan lagi-lagi owner tidak mau terima dan akan menaikkan kasus saya ke pengadilan.

Mohon arahan dan bantuan apa yang harus saya lakukan pak, dan apa bisa saya dipidanakan?

Putri

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. Simak penjelasan lengkap di halaman selanjutnya:

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudari sampaikan. Kami akan coba untuk membantu menjawabnya.

Dari pertanyaan di atas, dapat disimpulkan bahwa antara Saudari selaku peserta dengan pihak owner arisan, telah terjadi hubungan keperdataan yaitu suatu perjanjian untuk mengadakan sebuah kegiatan mengumpulkan uang atau barang (yang sama nilainya apabila diuangkan), yang dilakukan oleh suatu kelompok orang guna mengundi dalam rangka menentukan siapa yang akan memperolehnya secara bergantian.

Pengertian perjanjian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Selain itu, juga bersandar kepada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat yakni sepakat, cakap, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.

Dengan disepakatinya perjanjian arisan antara Saudari dengan owner, maka timbul hak dan kewajiban hukum di antara para pihak. Oleh karena itu, berlaku ketentuan Pasal 1338 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHPerdata, yaitu bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya; Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Berdasarkan aturan hukum tersebut di atas, maka setiap tindakan dari para pihak, harus mengacu kepada kesepakatan yang diperjanjikan, dalam hal ini Saudari selaku peserta yaitu menyetorkan uang sejumlah yang sudah ditentukan pada saat jatuh tempo, dan owner arisan mengelola pelaksanaan dan pendistribusian uang arisan kepada yang berhak menerima apabila sudah tiba waktunya.

Dengan terjadinya perjanjian, maka timbul suatu prestasi atau kewajiban yang harus dipenuhi. Pelanggaran dalam memenuhi prestasi menyebabkan Wanprestasi. Wanprestasi adalah kelalaian / ketidakmampuan debitur dalam memenuhi prestasi. Adapun prestasi dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata yang menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Lebih lanjut, Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Hukum Perjanjian, menjelaskan tentang Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam yaitu :

β€’ Tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukannya;
β€’ Melakukan apa yang dijanjikannya, namun tidak sebagaimana yang dijanjikan;
β€’ Melakukan apa yang dijanjikannya, namun terlambat;
β€’ Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Perbuatan Saudari yang tidak bisa memenuhi kewajiban menyetorkan uang arisan, merupakan sebuah perbuatan Wanprestasi yang dapat berisiko untuk digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri. Adapun niat Saudari untuk melakukan pembayaran dengan cara mencicil, hal tersebut merupakan itikad baik penyelesaian yang tentunya akan mendapat apresiasi di mata hukum.

Menurut pendapat kami, perbuatan Saudari tidak dapat dituntut secara pidana karena tidak memenuhi unsur penggelapan dan/atau penipuan.Pengacara Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.

Menurut pendapat kami, perbuatan Saudari tidak dapat dituntut secara pidana karena tidak memenuhi unsur penggelapan dan/atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

PENYEBARAN DATA PRIBADI

Namun, tindakan owner arisan yang menyebarkan data pribadi Saudari melalui media elektronik kepada pihak-pihak lainnya, mengandung konsekuensi hukum baik secara perdata maupun pidana, karena dapat diduga melanggar ketentuan Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang menyatakan :

Ayat (1) : "Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan."

Ayat (2) : "Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini."

Selain itu, dapat juga diduga melanggar ketentuan Pasal 65 Ayat (2) Juncto Pasal 67 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, yang menyatakan :

Pasal 65 Ayat (2) : "Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya."

Pasal 67 Ayat (2) : "Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar Rupiah)."

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat.

Salam.

Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.
Partner pada Law Office ELMA & Partners
www.lawofficeelma.com

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 3
(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads