Sebagian besar masyarakat kita ikut arisan. Selain alasan menyambung tali silaturahmi, juga alasan keuangan. Seperti arisan komplek, arisan RW, arisan di kantor atau terkini adalah arisan online. Tapi bagaimana bila arisan bubar padahal belum semua peserta dapat kocokan?
Cerita di atas didapat detik's Advocate. Berikut cerita lengkapnya:
Selamat pagi tim detik's Advocate. Perkenalkan saya F dari Bogor. Sehari-hari adalah ibu rumah tangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya ikut arisan dan tidak pernah telat bayar. Namun suatu ketika arisan tiba-tiba bubar di tengah jalan. Saya sendiri belum pernah mendapat kocokan arisan. Sehingga saya merugi karena uang yang telah disetor tidak kembali.
Apa yang harus saya lakukan?
Terimakasih
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaanya. Kami ikut bersimpati dengan kasus yang ibu alami.
Untuk menjawab pertanyaan Ibu F, akan kami jelaskan dahulu konstruksi hukum arisan. Dalam hukum perdata, arisan masuk dalam kategori perjanjian. Meski arisan seringkali dilakukan tanpa surat perjanjian/hitam di atas putih, dan hanya berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya.
Sebab, Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) tidak mensyaratkan sahnya perjanjian harus dibuat secara tertulis. Dalam Pasal 1313 KUHPerdata dijelaskan bahwa perjanjian merupakan perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Karena arisan berangkat dari ikatan keperdataan, maka diselesaikan secara keperdataan juga, sepanjang ibu F tidak bisa menemukan bukti-bukti penipuan atau penggelapan dari 'bandar' arisan tersebut.
Dalam kasus Anda, 'bandar' arisan tersebut dalam kacamata hukum perdata telah melakukan wanprestasi. Jenis wanprestasi yaitu:
1.Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
2.Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
3.Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan/atau
4.Melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Solusi:
1.Selaku anggota arisan, Anda bisa mengirimkan teguran (somasi) kepada 'bandar' arisan. Dalam surat teguran itu bisa dituangkan langkah-langkah hukum apa yang akan dilakukan bila 'bandar' arisan tidak mengembalikan uang arisan. Termasuk pula diberi jangka waktu pengembalian uang.
2.Jika 'bandar' arisan tidak mengembalikan uang arisan sesuai waktu yang diberikan dalam somasi, maka dapat menempuh gugatan ke Pengadilan Negeri setempat lewat jalur gugatan wanprestasi. Sekedar diketahui, proses ini memakan waktu cukup lama.
3.Jika nilai arisan di bawah Rp 200 juta dan domisili Anda dengan 'bandar' arisan masih satu kota/kabupaten, maka bisa mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri setempat. Model sidang ini cukup singkat karena hanya memakan masa sidang 7 hari.
Demikian jawaban kami
Semoga bermanfaat
Tim hukum detik's Advocate
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh tim detik, para pakar di bidangnya serta akan ditayangkan di detikcom.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Berhubung antusias pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate
(asp/knv)