Pemkab Serang Berhentikan Sekcam Carenang yang Cabuli Siswi SMK

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 28 Agu 2023 11:05 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Serang -

Pemkab Serang memberhentikan sementara Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Carenang berinisial AN (47) imbas jadi tersangka kasus pencabulan. AN ditetapkan sebagai tersangka pencabulan kepada siswi SMK saat magang di kantor camat.

"Kita akan kenakan pemberhentian sementara sebagai PNS sampai menunggu putusan pengadilan inkrah," kata Kepala BKPSDM Pemkab Serang Surtaman saat dimintai konfirmasi, Senin (28/8/2023).

Saat ini, BKPSDM dan bagian hukum Pemkab sedang berkomunikasi dengan Polres Pandeglang. Hal ini terkait permohonan surat penetapan tersangka terhadap AN untuk proses pemberhentian sebagai PNS.

"Saya dan Kabag Hukum sedang minta surat penetapan tersangkanya," paparnya.

Laporan pencabulan tersangka AN dilakukan keluarga korban pada 15 Juni. Penyidik lalu meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan dan langsung mengamankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Tanara pada Sabtu (26/8) lalu.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap AN atas kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Minggu (27/8) kemarin.

Korban adalah siswi yang masih duduk di bangku SMK. Korban mengalami tindakan asusila oleh pelaku saat mendapatkan tugas praktik kerja lapangan atau PKL di Kantor Kecamatan Carenang. Masa PKL waktu itu berlangsung pada Maret silam.

Perbuatan pelaku juga dilakukan di dalam kantor kecamatan. Pelaku saat itu mengunci pintu ruangan saat korban membersihkan kantor.

"Dengan secara tiba-tiba menarik korban ke dalam ruang kerja dan mengunci pintu, selanjutnya melakukan perbuatan cabul kepada korban," kata Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza menambahkan.




(bri/knv)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork