Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Carenang, Kabupaten Serang, inisial AN (47) ditangkap polisi. AN ditangkap setelah mencabuli siswi SMK di kantor kecamatan.
"Yang bersangkutan sudah kami tangkap dan amankan serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur," ucap Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Minggu (27/08).
AN ditangkap setelah ada laporan ke Polres pada 15 Juni lalu. Polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan keluarga korban tersebut. Penyidik lalu meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan langsung mengamankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Tanara pada Sabtu (26/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik melakukan penahanan terhadap AN atas kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," katanya.
Korban adalah siswi yang masih duduk di bangku SMK. Korban mengalami tindakan asusila oleh pelaku saat mendapatkan tugas praktik kerja lapangan atau PKL di Kantor Kecamatan Carenang. Masa PKL waktu itu berlangsung pada Maret silam.
Perbuatan pelaku juga dilakukan di dalam kantor kecamatan. Pelaku saat itu mengunci pintu ruangan saat korban membersihkan kantor.
"Dengan secara tiba-tiba menarik korban ke dalam ruang kerja dan mengunci pintu selanjutnya melakukan perbuatan cabul kepada korban," kata Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza.
Simak juga 'Ini Mobil Listrik Rakitan Siswa SMK Bali, Bisa Hemat Biaya Produksi':