"Dengan telah berjalannya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI untuk itu KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pihak yang dicegah ada tiga orang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Pencegahan dilakukan selama 6 bulan hingga Februari 2024. KPK mengimbau ketiga orang yang telah dicegah tersebut untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
"KPK ingatkan agar para pihak dimaksud untuk selalu kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," jelas Ali.
Berdasarkan informasi sumber detikcom, ketiga orang yang dicegah ke luar negeri merupakan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya masing-masing dua orang pihak dari Kemnaker bernama Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta serta satu orang pihak swasta bernama Karunia.
Dugaan Korupsi Bikin Software Proteksi TKI Tak Berfungsi
KPK mengatakan dugaan korupsi itu berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dugaan korupsi tersebut membuat software untuk proteksi TKI itu tidak berfungsi. Software tersebut sedianya digunakan untuk memantau para TKI.
"Cuma sistemnya nggak berjalan. Jadi pengadaan software, pengadaan komputer. Jadi yang bisa dipakai, cuma komputernya saja itu buat ngetik dan lain sebagainya. Tapi sistemnya sendiri nggak berjalan," kata Alexander di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).
"Software-nya ada, tapi nggak berfungsi," tambahnya.
Alexander mengatakan nilai proyek itu sekitar Rp 20 miliar. Tim penyidik KPK saat ini masih melakukan pengembangan penyidikan terkait korupsi sistem proteksi di Kemnaker.
"Tentu nanti akan didalami. Pemeriksaan saksi-saksi siapa saja yang terlibat siapa yang mengetahui tentu jadi tugas penyidik buat mendalami," ujar Alexander.
Simak juga 'Saat Sejumlah Massa Geruduk KPK, Minta Harus Masiku Ditangkap':
(ygs/haf)