Bareskrim Polri Tahan Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah

Bareskrim Polri Tahan Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 05 Agu 2025 09:30 WIB
CEO eFishery, Gibran Huzaifah
Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah (Dok. eFishery)
Jakarta -

Bareskrim Polri menahan mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah. Gibran sebelumnya dilaporkan atas dugaan manipulasi laporan keuangan e-Fishery.

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, Angga Hardian Raditya, dan Andri Yadi," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Helfi belum menjelaskan rinci terkait kasus yang menjerat Gibran beserta dua orang lainnya. Dia hanya mengatakan penahanan ketiganya berkaitan dengan kasus eFishery.

"Dalam perkara eFishery," katanya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Helfi menerangkan ketiganya ditahan sejak akhir Juli lalu. Tepatnya pada 31 Juli 2025.

Tonton juga Video: Polri Tetapkan Dirut Food Station Tersangka Kasus Beras Premium Oplosan

(zap/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads