Bareskrim Polri menahan mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah. Gibran sebelumnya dilaporkan atas dugaan manipulasi laporan keuangan e-Fishery.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, Angga Hardian Raditya, dan Andri Yadi," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Helfi belum menjelaskan rinci terkait kasus yang menjerat Gibran beserta dua orang lainnya. Dia hanya mengatakan penahanan ketiganya berkaitan dengan kasus eFishery.
"Dalam perkara eFishery," katanya.
Selain itu, Helfi menerangkan ketiganya ditahan sejak akhir Juli lalu. Tepatnya pada 31 Juli 2025.
Tonton juga Video: Polri Tetapkan Dirut Food Station Tersangka Kasus Beras Premium Oplosan