Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan sejumlah arahan terkait polusi udara di Jabodetabek. Tito mendorong pemberlakuan WFH hingga penyiraman jalan.
Arahan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Debok, Tangerang, dan Bekasi ditujukan pada Gubernur DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Lalu kepada Bupati Bogor, Bekasi, Tangerang, Wali Kota Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang dan Tangsel.
Dalam keterangan pers, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan Inmendagri ini adalah tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan di Rapat Terbatas (Ratas) Peningkatan Kualitas Udara di Kawasan Jabodetabek, Senin (14/8).
Dilihat detikcom, Rabu (23/8/2023), ada sejumlah arahan yang disampaikan Tito. Berikut ini arahannya.
1. WFO
ASN di lingkungan pemerintah didorong untuk melakukan WFH 50%. Pegawai BUMN juga didorong untuk melakukan hal serupa.
"(Diktum-red) Kesatu, Melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja dengan ketentuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO): a. sedapat mungkin dilakukan WFH sebanyak 50% (lima puluh persen), dan WFO sebanyak 50% (lima puluh persen) antara lain bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan perangkat daerah, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN)," bunyi Inmendagri tersebut.
Selanjutnya, Pemerintah mendorong karyawan swasta juga merapkan WFH. Presentase dan jam yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
"Mendorong masyarakat/karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan sistem kerja WFH dan WFO yang presentase dan jam kerjanya disesuaikan dengan kebijakan instansi/pelaku usaha," bunyi poin kedua huruf (a).
Kebijakan WFH-WFO diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara, mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor baik mobil atau motor dalam beraktivitas seperti ke kantor.
Simak Video 'Kata Pengamat soal WFH Tekan Polusi: Ada Hal Lain yang Ikut Tereduksi':
Apa arahan lainnya? Baca halaman selanjutnya.
(rdp/rdp)