Mario Dandy Minta Dijerat Pasal Penganiayaan Anak, Bukan Terencana

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 22 Agu 2023 14:54 WIB
Sidang pembacaan pleidoi Mario Dandy. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mario Dandy Satriyo (20) merasa pidana yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) terhadapnya sangat berat. Mario Dandy meminta hakim menjeratnya dengan pasal penganiayaan anak.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (PN Jaksel), Kamis (22/8/2023). Nahot memohon majelis hakim untuk menyatakan Mario Dandy Satriyo tidak bersalah melakukan penganiayaan berat sebagaimana Pasal 355 ayat 1 KUHP.

"Izin dengan kerendahan hati dan penuh harap agar majelis hakim yang memeriksa, mengadili, memutus perkara ini mengadili, menyatakan bahwa Mario Dandy Satriyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Andreas.

"Menyatakan Terdakwa Mario Dandy Satriyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," imbuhnya.

Andreas memohon kepada majelis hakim untuk menjerat Mario dengan pasal penganiayaan anak yang tertuang dalam Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Menyatakan bahwa Mario Dandy Satriyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," kata Andreas.

"Menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya atau seadil-adilnya terhadap Dandy," kata Andreas.

Andreas menyatakan pihaknya juga menolak membayar restitusi Rp 120 miliar. Alasannya, menurut Andreas, perhitungan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu tidak melalui perhitungan yang berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku.

"Menolak perhitungan restitusi LPSK karena tidak dibuat berdasarkan peraturan UU yang berlaku," kata Andreas.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Mario Dandy Ngaku Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara oleh Jaksa':






(whn/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork