Mario Dandy Menyesal dan Minta Maaf ke David: Semoga Cepat Pulih

Mario Dandy Menyesal dan Minta Maaf ke David: Semoga Cepat Pulih

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 22 Agu 2023 14:27 WIB
Jakarta -

Mario Dandy Satriyo menyampaikan permintaan maaf kepada Cristalino David Ozora (17) atas penganiayaan yang dilakukannya. Mario Dandy mengaku selalu berdoa kepada Tuhan agar David segera pulih.

Mulanya, Mario Dandy mengatakan prihatin atas kondisi David Ozora karena perbuatannya. Mario menyebut saat ini yang ada di dalam hatinya hanya rasa bersalah.

"Pertama-tama, dengan rasa penyesalan yang dalam dan hati yang tulus, saya ingin menyampaikan permohonan maaf dan rasa prihatin saya kepada Saudara Cristalino David Ozora dan keluarga atas dampak yang telah saya lakukan," kata Mario Dandy saat membacakan pleidoi di PN Jaksel, Selasa (22/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menyadari tidak ada satu pun yang dapat saya perbuat untuk mengubah segala sesuatu yang terjadi. Hanya penyesalan dan rasa bersalah yang selalu saya rasakan saat ini, " kata Dandy.

Mario Dandy menyampaikan permohonan maaf kepada David. Mario Dandy meyakini David akan segera pulih dan diberi kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Namun hal itu tidak menghentikan saya untuk selalu meminta pengampunan kepada Tuhan dan memohon agar Saudara David dapat segera pulih dan diberi kesehatan," kata Dandy.

"Saya meyakini pemulihan terhadap Saudara David dapat terjadi sebagaimana tertulis dalam Al-Kitab Lukas satu, ayat 37, sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil," imbuhnya.

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Mario Dandy dituntut hukuman penjara. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara," imbuhnya.

Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15), membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.

"Membebankan Terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan restitusi akan diganti hukuman 7 tahun penjara jika para terdakwa tidak bisa membayarnya. "Jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap jaksa.

(whn/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads