Dua laki-laki berinisial R (21) dan LNH (16) ditangkap karena menjual video gay anak (video gay kids/VGK) dan video gay dewasa melalui media sosial. Video gay dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp 10 ribu.
"Di mana untuk 110 foto atau video, dibanderol dengan harga Rp 10 ribu rupiah. Kemudian, 220 foto dan video dengan harga Rp 20 ribu. Kemudian 260 foto atau video seharga Rp 25 ribu. 360 foto dan video harus membayar Rp 30 ribu dan terakhir adalah VIP, yang mana peminat diwajibkan membayar senilai Rp 60 ribu," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Ade mengatakan pembeli video gay kids itu harus membayar sejumlah uang lebih dulu untuk kemudian dimasukkan ke grup Telegram.
Sementara tersangka R menjual konten video gay sesama dewasa dengan harga Rp 150 ribu dan video gay kids seharga Rp 250 ribu. Modusnya sama.
"Sedangkan modus tersangka R, penjualan foto dan video sesama jenis yang juga di antaranya mengeksploitasikan anak, itu mem-promote lewat Telegram akun miliknya dan apabila nanti telah ada peminat atau pembelinya, dengan terlebih dahulu membayarkan sejumlah uang yang disepakati baru kemudian pembelinya ini akan dimasukkan dalam salah satu grup Telegram kemudian akan dilakukan transmisi terkait dengan kesepakatan paket apa yang dibeli oleh para pembelinya," kata Ade.
"Di mana tersangka R membanderol Rp 150 ribu untuk mendapatkan foto dan video pornografi sesama jenis khusus dewasa. Sedangkan Rp 250 ribu untuk mendapatkan konten video atau foto yang melibatkan eksploitasi anak sebagai korban di dalamnya," ujarnya.
Lebih lanjut Ade mengatakan ada 10 akun dan 6 channel Telegram yang digunakan kedua tersangka untuk berjualan konten video gay kids tersebut.
"Terdapat 10 akun Telegram yang digunakan oleh para tersangka ini untuk promosi terkait dengan paket-paket penjualan konten-konten video atau foto asusila sesama jenis dan terdapat 6 channel Telegram yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya," ujarnya.
Tersangka R dan LNH dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar dan/atau Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, termasuk Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 76i jo Pasal 88 UU Nomor 35 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
(mea/mea)