Pemeran di Video Gay Kids Dijual di Telegram Diduga Libatkan Anak Indonesia

Pemeran di Video Gay Kids Dijual di Telegram Diduga Libatkan Anak Indonesia

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 18 Agu 2023 20:37 WIB
Polda Metro Jaya merilis kasus penjualan video gay anak
Polda Metro Jaya merilis kasus penjualan video gay anak. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisial R (21) dan LNH (16), penjual video gay anak (video gay kids/VGK), melalui Telegram. Polisi menyebutkan pemeran di video gay anak itu diduga melibatkan anak Indonesia.

"Kami temukan fakta bahwa dalam video yang diunggah atau diperjualbelikan tersebut ada video-video yang diduga melibatkan anak-anak Indonesia, ini yang menjadi concern perhatian kami sebagaimana yang disampaikan KPAI tadi bahwa tidak berhenti sampai di sini saja," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (17/9/2017).

Ade Safri mengatakan mitigasi pencegahan agar anak-anak tak terlibat dalam kejahatan pornografi perlu dilakukan bersama KPAI dan stakeholders terkait. Dia berharap trauma yang dialami pelaku dan korban video gay anak akan pulih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi perlu dilakukan mitigasi untuk memberikan kepastian, perlindungan untuk anak-anak kita, pemenuhan hak-hak mereka, melakukan rehabilitasi, melibatkan semua stakeholders, baik KPAI maupun pemda setempat, termasuk dari psikolog anak. Kita berharap traumatik yang didapatkan oleh anak-anak ini pasca-kejadian bisa pulih kembali kemudian bisa beraktivitas dan melanjutkan hidup secara wajar dan normal," ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk mencegah kasus pornografi anak. Dia meminta Kominfo melakukan pemblokiran situs pornografi anak di media sosial.

ADVERTISEMENT

"Inilah langkah konkret yang kami lakukan, betul bahwa marak beredar di Telegram, terkait dengan praktik-praktik atau tindak pidana serupa dan ini untuk preventif yang kami lakukan kami telah kerja sama dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan take down maupun blokir terhadap situs-situs yang beredar di Telegram, baik itu Telegram maupun Facebook, termasuk upaya-upaya penegakan hukum akan terus kita lakukan dan kita akan buru sampai di mana pun predator-predator anak yang melakukan tindak pidana yang terjadi," ujarnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku penjual video gay anak (video gay kids/VGK) di media sosial. Salah satu pelaku merupakan anak berusia 16 tahun.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber.

"Hasil patroli siber, petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana penyebaran maupun penjualan konten video maupun foto asusila sesama jenis. Yang juga mengeksploitasi anak sebagai korbannya di dalam konten video maupun foto yang disebar maupun dijual melalui media sosial," kata Kombes Ade Safri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Kasus ini diketahui polisi terjadi pada 26 Juli 2023. Pelaku menyebarkan konten video gay anak ini melalui akun Telegram.

"Selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan terhadap akun Telegram yang menyediakan ataupun yang mentransmisikan konten video maupun foto bermuatan asusila yang dilakukan sesama jenis dan juga di dalamnya mengeksploitasi anak sebagai korbannya," paparnya.

Polisi kemudian menangkap tersangka R (21) di Sumatera Selatan, Kamis (3/8). Keesokan harinya, polisi menangkap anak yang berkonflik dengan hukum, LNH (16), di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Dalam hal ini anak sebagai pelaku, LNH tidak dilakukan penahanan oleh tim penyidik. Namun, terhadap tersangka lainnya atas nama R setelah dilakukan penahanan di hutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan lebih lanjut," katanya.

Dalam kasus ini, polisi menyita 1 unit handphone, 2 akun Telegram dari pelaku ABH berinisial LNH. Polisi juga menyita akun e-wallet dari LNH. Barang bukti dari tersangka R adalah 1 unit handphone dan 5 buah SIM card.

"Selanjutnya terhadap barang bukti akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads