Polisi memastikan Pierre Gruno masih ditahan meski sudah ada permohonan restorative justice dari pihak korban. Polisi saat ini masih memproses permohonan tersebut.
"Sampai saat ini tersangka PG (Pierre Gruno) masih kami lakukan dalam penahanan penyidik," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandy kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
Irwan menerangkan, proses penahanan Pierre Gruno masih berlangsung sampai proses restorative justice tuntas. Sebab, polisi masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan korban.
"Jadi yang bersangkutan masih kami tahan sampai dengan proses penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ selesai," terang Irwan.
Sementara untuk kondisi korban sudah dalam kondisi baik. Irwan mengatakan sudah bertemu dengan korban.
"Korban sudah sehat, kondisinya baik, sudah ketemu dengan kami," jelas Irwan.
Alasan Korban Cabut Laporan
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan mengaku telah menerima permohonan pencabutan laporan korban terhadap Pierre Gruno, tersangka kasus pemukulan. Polisi mengungkap korban mencabut laporan karena alasan kemanusiaan.
"Alasan dari korban untuk mencabut laporan pada dasarnya ya alasan kemanusiaan, yang bersangkutan memaafkan karena melihat iktikad baik dari pihak tersangka melalui keluarganya yang mendatangi pihak korban dan memaafkanlah," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandy kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
Irwandy mengatakan pihaknya telah menerima permohonan restorative justice dari korban dan pihak Pierre Gruno. Irwandy menambahkan, korban dan Pierre Gruno juga telah bersepakat damai.
"Yang pertama permohonan RJ, yang kedua permohonan pencabutan laporan polisi dan yang ketiga kesepakatan perdamaian yang dilayangkan kepada kami. Jadi itu merupakan salah satu syarat materiil dalam penanganan perkara melalui mekanisme RJ atau keadilan restoratif," jelas Irwan.
Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara khusus dengan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap dua belah pihak. Namun, selama proses restorative justice berlangsung, tersangka masih dalam penahan penyidik.
"Sejauh ini kami penyidik akan memproses permohonan dari korban perihal pencabutan dan permohonan restorative justice, nanti kami akan gelar perkara tentu kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan, baik kepada pihak tersangka dan pihak korban terkait proses pencabutan yang dilayangkan kepada kami," terang Irwan.
Simak Video 'Kasus Penganiayaan Pierre Gruno Terhadap Pria di Bar Berujung Damai':
(mea/mea)