Kandas Asa Pierre Gruno demi Tak Ditahan Polisi

Kandas Asa Pierre Gruno demi Tak Ditahan Polisi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 19 Jul 2023 08:17 WIB
Pierre Gruno resmi ditahan polisi terkait kasus pemukulan di bar Jaksel
Foto: Pierre Gruno resmi ditahan polisi terkait kasus pemukulan di bar Jaksel (Annisa Aulia Rahim/detikcom)
Jakarta -

Harapan aktor Pierre Gruno tak ditahan polisi di kasus penganiayaan kandas sudah. Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Pierre Gruno tak dikabulkan polisi.

Sebelumnya, Polisi menetapkan aktor Pierre Gruno sebagai tersangka kasus pemukulan pria di bar di Cilandak, Jaksel. Pierre Gruno kini resmi ditahan polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Irwandhy mengatakan Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pierre Gruno ditahan untuk 20 hari ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengacu pada pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan," kata Irwandhy kepada wartawan di Polres Jaksel, Jumat (14/7).

Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ia ditahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (13/7) malam.

ADVERTISEMENT

Pierre Gruno ditahan polisi atas kasus penganiayaan di bar Jaksel.Foto: Pierre Gruno ditahan polisi atas kasus penganiayaan di bar Jaksel. (Annisa Aulia Rachim/detikcom)

Pierre Gruno Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum Pierre Gruno, Charles mengatakan alasan Pierre Gruno mengajukan penangguhan penahanan adalah usianya sudah memasuki lansia. Di samping itu, Pierre Gruno juga meminta agar penahanannya ditangguhkan karena faktor kesehatan.

"Inti suratnya menerangkan bahwa klien kami sudah berumur 70 tahun, mempunyai sakit jantung dan darah tinggi," katanya.

Selain itu, alasan lainnya adalah Pierre Gruno merupakan tulang punggung keluarga.

"Tulang punggung keluarga, bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga," imbuhnya.

Halaman selanjutnya: polisi menolak....

Polisi Tolak Permohonan Penangguhan

Aktor Pierre Gruno mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan pria di bar di Cilandak, Jakarta Selatan. Polisi menolak permohonan tersebut.

"Benar kami sudah menerima permohonan penangguhan dari tersangka PG," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Selasa (18/7).

Ade Ary mengatakan pihak kepolisian sudah memutuskan menolak permintaan penangguhan penahanan tersebut. Saat ini kasus Pierre Gruno sudah masuk tahap pemberkasan.

"Permohonan tersebut tidak kami kabulkan dan saat ini sedang proses pemberkasan," ujarnya.

Respons Pihak Korban

Polisi menetapkan aktor Pierre Gruno sebagai tersangka dan menahannya terkait kasus pemukulan pria bernama Giri di bar di Cilandak, Jaksel. Kerabat Giri, Fendy, mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi atas apa yang telah diproses daripada pihak kepolisian dalam hal ini Pak Giri mendapatkan keadilan atas apa yang sudah dia terima dari perlakuan tersebut," kata Fendy kepada wartawan, Sabtu (15/7).

Pierre Gruno resmi ditahan polisi terkait kasus pemukulan di bar JakselFoto: Pierre Gruno resmi ditahan polisi terkait kasus pemukulan di bar Jaksel (Annisa Aulia Rahim/detikcom)

Dia mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak kepolisian. Dia mengatakan bakal mengawal terus kasus tersebut.

"Selebihnya kami akan serahkan kepada pihak penyidik dan pihak kepolisan terkait kasus ini berjalan sampai dengan seterusnya," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan kliennya mengalami trauma akibat pemukulan yang dilakukan Pierre Gruno. Dia menegaskan pihaknya menyerahkan proses hukum kasus tersebut ke pihak kepolisian.

"Untuk sekarang kondisi Pak Giri ya alhamdulillah sudah sedikit membaik, cuman memang dengan adanya kejadian seperti ini dengan di usia dia yang sudah cukup tua ya ada sedikit trauma psikis kurang lebih seperti itu yang bisa saya sampaikan," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads