Polisi: Kasus Pierre Gruno dalam Proses Restorative Justice

Polisi: Kasus Pierre Gruno dalam Proses Restorative Justice

Isal Mawardi, Mulia Budi - detikNews
Selasa, 15 Agu 2023 11:22 WIB
Pierre Gruno ditahan polisi terkait kasus penganiayaan pria di bar Jaksel. Polisi menahan Pierre Gruno sejak Jumat (14/7/2023).
Pierre Gruno (Annisa Aulia Rahim/detikcom)
Jakarta -

Korban pemukulan aktor Pierre Gruno mencabut laporan di Polres Metro Jakarta Selatan. Pierre Gruno disebut telah meminta maaf sehingga korban sepakat berdamai.

Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandy mengatakan kasus Pierre Gruno masih berlanjut. Namun, saat ini kedua pihak tengah berproses untuk menyelesaikan perkara dengan mekanisme restorative justice.

"Akan dilakukan proses mekanisme restorative justice terlebih dahulu sesuai Perpol 8 Tahun 2021 tentang penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif," kata Irwandy kepada wartawan, Selasa (14/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah, kuasa hukum korban, Hornaning, mengungkap alasan kliennya mencabut laporan. Salah satunya karena Pierre Gruno telah menyampaikan permintaan maaf.

"Jadi dari pihak Pak Pierre, dalam hal ini keluarga, menyampaikan permintaan maaf dan menyampaikan pesan dari Pierre Gruno bahwa dirinya sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf dengan sedalam-dalamnya kepada klien kami, sehingga dalam hal ini atas permohonan maaf dan permohonan dari keluarga, kita sepakat untuk melangkah ke proses restorative justice," ujar kuasa hukum korban, Hornaning, di Jakarta, Senin (14/8) malam.

ADVERTISEMENT

Setelah dengan berbagai pertimbangan, Hornaning menyebut kliennya memutuskan memaafkan Pierre Gruno. Kasus ini diselesaikan secara restorative justice.

"Kemudian atas keputusan klien kami tentunya kita sudah menyampaikan pencabutan pelaporan. Pencabutan pelapor dalam rangka restorative justice yang mana segala prosedur, mekanisme, dalam tindak lanjut proses restorative justice itu kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Kami akan ikuti proses selanjutnya yang mana hari ini kami sudah menyampaikan restorative justice dalam perkara Pierre Gruno," katanya.

Duduk Perkara

Diketahui pemukulan itu terjadi di sebuah bar di Cilandak, Polres Jakarta Selatan. Pierre Gruno menganiaya korban karena merasa tersinggung atas tatapan korban. Pierre Gruno kemudian melayangkan bogem mentah kepada korban.

"Jadi dengan kata-kata yang mungkin berdasarkan keterangan saksi-saksi dengan bahasa bahwa 'Lu liatin gue sinis, kenapa lu liatin gue sinis?'," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Irwandhy.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yossy mengatakan kejadian tersebut bermula dari Pierre Gruno yang menyapa korban di sebuah bar. Namun Pierre menganggap sapaannya tak dihiraukan.

"Tersangka merasa sapaannya tak dibalas, nah merasa tersinggung tersangka menghampiri korban dan menanyakan kenapa seperti itu, padahal hal itu sama sekali tak dilakukan oleh si korban," ungkap Henrikus.

(isa/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads