Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani sidang tuntutan atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Seperti diketahui, penganiayaan tersebut terjadi pada 20 Februari 2023.
Sidang Mario dan Shane digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023). Berikut informasi selengkapnya soal hasil sidang Mario Dandy.
Hasil Sidang Mario Dandy: Dituntut 12 Tahun Penjara
Sidang tuntutan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan digelar hari ini, Selasa (15/8/2023). Sidang dipimpin Alimin Ribut Sudjono sebagai ketua majelis hakim.
Mario Dandy Satriyo (20) dituntut hukuman 12 tahun penjara. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun," imbuhnya.
Sebelumnya, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa mengatakan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas (19) dan anak berinisial AG (15). AG (15) telah divonis bersalah dan dihukum 3.5 tahun penjara.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Mario Dandy disebut melakukan beberapa kali tendangan ke kepala David. David saat itu dianiaya dalam kondisi sudah tergeletak tidak berdaya.
Akibat penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dan harus diopname karena koma. David juga disebut mengalami amnesia akibat penganiayaan itu.
Tak Ada Hal Meringankan untuk Mario Dandy
Jaksa membacakan amar tuntutan kepada Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Jaksa mengatakan tidak ada hal yang meringankan kepada Mario Dandy.
"Hal yang meringankan, nihil," kata jaksa saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Fakta lain soal hasil sidang Mario Dandy ada di halaman selanjutnya.
Simak Video 'Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui hingga Bayar Restitusi Rp 120 M':
(kny/imk)