Satgas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda Banten menemukan tulang belulang Badak Jawa yang terindikasi korban perburuan di Taman Nasional Ujung Kulon. Indikasi tersebut muncul karena cula pada tulang belulang badak tersebut hilang.
"Kita memang menemukan adanya tulang belulang badak di lokasi tersebut (TNUK), di mana dipotong culanya, kita temukan," kata Dirjen Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Mapolda Banten, Senin (15/8/2023).
Dari informasi itu, lalu dilakukan operasi gabungan bersama Polda Banten. Lalu diamankan senjata api jenis bedil locok sebanyak 294 buah dari lima kecamatan penyangga taman nasional.
"Kita lakukan operasi, pertama dijelaskan karena ada indikasi (perburuan), maka kita melakukan operasi gabungan. Kami melakukan tindakan tegas para pelaku yang melakukan perburuan ilegal terkait satwa-satwa liar yang dilindungi di Ujung Kulon, khususnya Badak Jawa," kata Rasio.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Banten Kombes Kombes Yudhis Wibisana mengatakan pihaknya memiliki rekaman indikasi perburuan badak di TNUK dari KLHK. Rekaman itu jadi dasar pembentukan Satgas melakukan perburuan kepada pada pemburu badak Jawa.
"Satgas ini dengan adanya informasi dari Kementerian LHK di TNUK ada perburuan yang didapat dari kamera sehingga kami melakukan operasi ke TNUK," ujarnya.
Dari operasi itu, diamankan 6 orang warga yang saat ini sudah ditangguhkan penahanannya. Mereka adalah warga yang memiliki senjata api jenis bedil locok berinisial WD (33), KD (86), KL (54) JJ (60), DY (73), dan ET (48).
"Enam orang ini notabene tidak mengetahui aturan hukum (kepemilikan) jenis locok sehingga kami tangguhkan karena permintaan masyarakat. Mereka bekerja sebagai petani dan jadi tulang punggung keluarga, umur tua, permintaan masyarakat Cimanggu untuk dilakukan penangguhan," terang Yudhis.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(bri/aud)