Polisi Tangguhkan Penahanan 6 Tersangka Senpi Ilegal di TN Ujung Kulon

Polisi Tangguhkan Penahanan 6 Tersangka Senpi Ilegal di TN Ujung Kulon

Aris Rivaldo - detikNews
Kamis, 10 Agu 2023 12:24 WIB
Polda Banten tangguhkan penahanan 6 tersangka pemilik senjata api ilegal. (Dok istimewa)
Polda Banten menangguhkan penahanan 6 tersangka pemilik senjata api ilegal. (Foto: dok. Istimewa)
Serang -

Ditreskrimum Polda Banten menangguhkan penahanan 6 tersangka pemilik senjata api rakitan atau 'bedil locok'. Penangguhan penahanan itu dilakukan berdasarkan permohonan keluarga tersangka.

"Kami telah melakukan penangguhan penahanan terhadap 6 orang tersangka atas kepemilikan senjata api jenis locok," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M Akbar Baskoro dari keterangan tertulis yang diterima, Kamis (10/8/2023).

Akbar mengatakan para tersangka dibebaskan pada Rabu (9/8) kemarin. Para tersangka itu berinisial, WD (33), KD (86) KL (54), JJ (60), DY (73), dan ET (48). Keenam tersangka tersebut merupakan warga yang berada di wilayah sekitar Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akbar menjelaskan, penangguhan penahanan para tersangka tersebut tidak menghentikan proses hukum. Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan.

"Saya tegaskan penangguhan tahanan terhadap 6 tersangka ini bukan berarti proses penyidikan dihentikan atau di SP3. Namun proses penyidikan tetap akan dilanjutkan sampai dengan P21 atau penyerahan berkas kepada kejaksaan karena penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup," tegas Akbar.

ADVERTISEMENT

Akbar menjelaskan beberapa alasan melakukan penangguhan penahanan kepada para tersangka. Dia menerangkan, penangguhan penahanan dilakukan berdasarkan kemanusiaan dan para tersangka sudah lanjut usia (lansia).

"Ada 3 alasan dilakukannya penangguhan tahanan terhadap para tersangka ini, pertama hal tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan, kedua mengingat usia para pelaku sudah lanjut usia, alasan ketiga yakni tersangka kepemilikan senjata api tersebut tidak mengetahui larangan kepemilikan senjata api, dan belum adanya penyalahgunaan senjata api tersebut untuk tindakan kejahatan. Hal ini merupakan pembelajaran bagi para tersangka," Akbar.

Diketahui sebelumnya, Polda Banten penyitaan 202 senpi ilegal di sekitar wilayah Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang, Banten. Selain itu, polisi sebelumnya menyebut telah berhasil menangkap 3 warga.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan sejumlah warga yang diamankan itu karena kedapatan memiliki senjata api rakitan. Ia mengatakan penangkapan kepada warga tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan perburuan terhadap badak Jawa di TNUK.

"Dia tertangkap tangan bawa senjata rakitan. Kalau nggak diantisipasi, terutama di sana dekat taman nasional, banyak binatang yang dilindungi di sana," kata Didik, Jumat (4/8).

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads