5 Pemburu Badak Jawa di TN Ujung Kulon Dituntut 10 Tahun Penjara

5 Pemburu Badak Jawa di TN Ujung Kulon Dituntut 10 Tahun Penjara

Aris Rivaldo - detikNews
Rabu, 22 Jan 2025 16:50 WIB
Terdakwa pemburu badak Jawa di TN Ujung Kulon dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang.
Terdakwa pemburu badak Jawa dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang. (Aris Rivaldo/detikcom)
Pandeglang -

Lima terdakwa kasus perburuan terhadap satwa endemik badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten. Mereka dituntut 10 tahun penjara.

Kelima terdakwa ialah Atang Damanhuri, Isnen, Leli, Karip, dan Sayudin, terbukti melanggar dua pasal sekaligus. Karip dan Leli dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena memiliki senjata api.

Sedangkan Atang Damanhuri, Isnen, dan Sayudin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena memiliki senjata jenis golok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelimanya juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Sidang pembacaan tuntutan tersebut dilakukan satu per satu kepada para terdakwa.

"Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Karip, berupa pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan. Dan dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata Jaksa penuntut umum Kejari Pandeglang, di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (22/1/2025).

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, jaksa penuntut umum juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta kepada Karip. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

"Pidana denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," imbuh jaksa.

Terdakwa Leli dituntut penjara selama 10 tahun oleh jaksa penuntut umum. Leli juga didenda sebesar Rp 100 juta, subsider kurungan penjara selama 3 bulan.

"Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Leli berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan, dan dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata JPU Vera.

Terdakwa Isnen, Sayudin, dan Atang Damanhuri juga turut dituntut penjara selama 10 tahun. Tak hanya itu, ketiganya juga dipidana denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Diketahui dalam perkara ini, mereka telah melakukan pemburuan terhadap satwa endemik yang dilindungi badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dari 2018 sampai 2022. Mereka telah mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah dari transaksi penjualan cula badak hasil perburuan.

Kasus ini terungkap usai polisi menangkap Terpidana Sunendi, dan perantara jual beli cula badak atas Terpidana Yogi Purwadi. Sunendi telah divonis 12 tahun penjara, dan Yogi Purwadi 5 tahun penjara.

Tonton juga Video: Kelahiran Bayi Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon

[Gambas:Video 20detik]



(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads