Warga Sekitar Taman Nasional Ujung Kulon Serahkan 294 Senjata Api

Warga Sekitar Taman Nasional Ujung Kulon Serahkan 294 Senjata Api

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 15 Agu 2023 12:19 WIB
Satgas KLHK dan Polda Banten amankan 294 bedil locok terkait indikasi perburuan badak di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). (Foto: Bahtiar/Detikcom).
Satgas KLHK dan Polda Banten mengamankan 294 bedil locok terkait indikasi perburuan badak di Taman Nasional Ujung Kulon. (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Sebanyak 294 senjata api jenis senapan bedil locok diamankan dalam operasi gabungan Satgas Operasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) terkait indikasi perburuan badak. Senjata diamankan dari operasi yang dilakukan mulai dari 17 Juli hingga 2 Agustus 2023 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda Banten.

"Berdasarkan informasi, ada indikasi perburuan badak Jawa. Maka kami melakukan kerja bersama dengan Polda Banten untuk melakukan operasi gabungan dengan KLHK dan Polda Banten, tadi sudah disampaikan dari 17 Juli sampai 2 Agustus. Saat ini masih berlangsung, ini melibatkan banyak karena melihat pentingnya konservasi Ujung Kulon," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Mapolda Banten, Senin (15/8/2023).

Penyitaan senjata api yang diamankan berjumlah 294 pucuk. Penyitaan dari warga yang menyerahkan maupun saat dilakukan operasi di 5 kecamatan di sekitar TNUK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai tadi malam sebanyak 294 senpi jenis locok, yaitu yang diserahkan ke kepolisian terdekat, yaitu polsek," ujar Dirkrimum Polda Banten Kombes Kombes Yudhis WIbisana di lokasi yang sama.

Ia mengatakan penyerahan sukarela ini dilakukan melalui polsek setempat maupun ke kepala desa. Secara detail jumlahnya adalah 48 senpi dari Kecamatan Sumur, 188 senjata dari Kecamatan Cimanggu, 4 pucuk dari warga Kecamatan Cibaliung, 30 senjata dari Kecamatan Cigeulis, 20 senjata dari dari warga Kecamatan Cikeusik, dan 4 senjata dari Kecamatan CIbitung.

ADVERTISEMENT

"Totalnya 294 hasil penyerahan sukarela dari masyarakat, baik langsung maupun melalui kades," ujarnya.

Ia mengatakan, alasan kepemilikan senpi locok, rata-rata karena warga yang ingin mengusir hama babi di perkebunan. Namun, oleh Satgas KLHK dan Polda Banten, ini ditertibkan karena bisa menggunakan metode lain.

"Bisa menggunakan hal lain, karena senjata ini melanggar Undang-Undang Darurat yang mengatur senjata api dan bahan peledak," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Banten memang telah mengamankan 6 orang tersangka atas kepemilikan bedil locok yaitu WD (33), KD (86), KL (54) JJ (60), DY (73) dan ET (48). Namun keenam itu ditangguhkan penahanannya atas permintaan masyarakat. Karena mereka adalah petani dan berusia lanjut.

"Mereka bekerja sebagai petani dan jadi tulang punggung keluarga, umur tua, permintaan masyarakat Cimanggu untuk dilakukan penangguhan," ujarnya.

Simak Video 'KLHK Temukan Tulang Belulang Badak Korban Perburuan di TN Ujung Kulon':

[Gambas:Video 20detik]



(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads