Alasan Polisi Tak Tahan Ketua RW di Pluit Tersangka Pelecehan

Brigitta Belia Purnama Sari - detikNews
Sabtu, 12 Agu 2023 10:18 WIB
Ilustrasi pelecehan (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Pria inisial ST (72), Ketua RW 06 di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap pegawai kelurahan wanita berinisial RI. Namun ST tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara AKP Marotul Aeni mengatakan ST tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka.

"Jadi kami tidak melakukan penahanan, penangkapan juga tidak (terhadap Tersangka). Makanya kami hanya melakukan pemanggilan saja terhadap Tersangka," kata Aeni kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/8).

Aeni tak menjelaskan detail penetapan tersangka ketua RW ini. Yang pasti, ST ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023.

"Saya lupa tanggalnya (penetapan tersangka), tapi bulan kemarin. Kemarin kita agak lama karena kan kita harus.... Kasus TPKS ini kan undang-undangnya baru, baru Mei 2022, baru ada UU," ungkapnya.

Alasan Ketua RW Tak Ditahan

ST ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara menjadi alasan polisi tak menahan Ketua RW.

"Jadi, yang bisa dilakukan penahanan itu kan kalau ancaman hukumannya lima tahun ke atas dan ditambah pasal-pasal pengecualian," ujarnya.

Pasal 5 Berbunyi:

"Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."

Sebagai informasi, penyidik memiliki alasan subjektivitas dan objektivitas dalam melakukan penahanan terhadap seorang tersangka. Alasan subjektif yakni: tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

Sedangkan alasan objektivitas penahanan seseorang dapat dilakukan jika ancaman hukuman atas tindak pidana yang dilakukan di atas 5 tahun penjara.


Ketua RW Bantah, Ngaku 'Cuma' Bercanda

Tim kuasa hukum ST (72), ketua RW di Pluit, Jakarta Utara, buka suara soal dugaan pelecehan nonfisik terhadap wanita pegawai kelurahan, RI. Kuasa hukum menyebut kliennya tak berniat melecehkan, tetapi hanya 'bercanda'.

"Sebenarnya klien kami merasa bahwa fine-fine aja awalnya, ini kan berteman, terus tiba-tiba dilaporkan karena ada unsur (pelecehan). Kan kalau menyangkut masalah pidana harus melihat masalah mens rea-nya, melihat niat, ada niat jahat seseorang di situ," kata kuasa hukum ST, Daniel, kepada wartawan di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Jumat (11/8/2023).

Daniel mengatakan kliennya mengaku tak berniat melecehkan pegawai kelurahan. Daniel menyebut kliennya 'hanya bercanda'.

"Sementara kalau dilihat dari pada pengakuan klien kami sendiri bahwa ini hanya bercanda tidak ada maksud lain dan kalau dilihat dari segi fisik itu dia usianya sudah 80 tahun. Kalau melihat matanya sudah kabur dan dia juga kalau untuk bercanda-canda untuk orang dewasa itu untuk menghibur diri, tidak ada maksud untuk kejahatan," sambungnya.

Simak juga Video: 4th Runner Up MUID Cerita Pengalamannya Saat Body Checking






(mea/hri)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork