Tim kuasa hukum ST (72), ketua RW di Pluit, Jakarta Utara buka suara soal dugaan pelecehan nonfisik terhadap wanita pegawai kelurahan, RI. Kuasa hukum menyebut kliennya tak berniat melecehkan, tetapi hanya 'bercanda'.
"Sebenarnya klien kami merasa bahwa fine-fine aja awalnya, ini kan berteman, terus tiba-tiba dilaporkan karena ada unsur (pelecehan). Kan kalau menyangkut masalah pidana harus melihat masalah mensrea-nya, melihat niat, ada niat jahat seseorang di situ," kata kuasa hukum ST, Daniel, kepada wartawan di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Jumat (11/8/2023).
Daniel mengatakan kliennya mengaku tak ada niat melecehkan pegawai kelurahan. Daniel menyebut kliennya 'hanya bercanda'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara kalau dilihat dari pada pengakuan klien kami sendiri bahwa ini hanya bercanda tidak ada maksud lain dan kalau dilihat dari segi fisik itu dia usianya sudah 80 tahun. Kalau melihat matanya sudah kabur dan dia juga kalau untuk bercanda-canda untuk orang dewasa itu untuk menghibur diri, tidak ada maksud untuk kejahatan," sambungnya.
Tuding Korban Minta Jabatan
Daniel menjelaskan duduk perkara kejadian tersebut. Menurutnya, awalnya pegawai kelurahan berinisial RI itu meminta jabatan kepadanya, namun ditolak oleh ST.
"Berawal dari adanya permintaan jabatan untuk mengelola keuangan RW 06 kepada klien Kami, kemudian ditolak oleh klien kami dengan alasan melanggar menjabat, karena tidak boleh rangkap jabatan dalam pengurusan kelembagaan RW 06," ujar Daniel.
Diketahui RI merupakan pengurus lembaga musyawarah kelurahan (LMK). Daniel menyebut bahwa RI tetap memaksa meminta kepada Ketua RW agar bisa mengurus keuangan di RW.
"Kemudian oknum RI tetap memaksa meminta untuk tetap menjadi pengatur dan pengelola keuangan di RW 06 walaupun tidak ada jabatan dan tetap ditolak klien kami karena takut ada benturan kepentingan," ujarnya.
Pihaknya menduga korban kecewa dengan keputusan Ketua RW. Daniel menuding RI ingin menjatuhkan Ketua RW.
"Mungkin karena kecewa sejak penolakan tersebut diduga menjadi pemicu RI, kemudian mencari cara untuk menjatuhkan klien kami dan kemudian diduga merencanakan penjebakan pelecehan non fisik tersebut, dengan memanfaatkan keakraban dari pertemanan selama 6 tahun," ungkapnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Ketua RW di Pluit Ngaku Dijebak
Daniel menduga, penolakan soal rangkap jabatan RI itu menjadi pemicunya. Daniel pun menuding pegawai kelurahan menjebak ketua RW dengan mengubunginya.
"Dan akhirnya pada satu kesempatan diduga oknum RI berhasil melakukan penjebakan ketika sedang melakukan komunikasi masalah pekerjaan, yang mana RI dengan sengaja merekam pembicaraan dari awal kemudian mengarahkan pembicaraan klien kami ke arah candaan orang dewasa," ucapnya.
"Karena sudah mengetahui sifat klien kami yang sering bercanda, dengan maksud akan digunakan nantinya untuk menjatuhkan klien kami di kemudian hari agar bisa kembali menguasai pengelolaan keuangan RW 06 seperti pengurusan sebelumnya," imbuhnya.
Ketua RW Jadi Tersangka
Ketua RW di Pluit, ST, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
"Jadi, kami tidak melakukan penahanan, penangkapan juga tidak (terhadap tersangka). Makanya kami hanya melakukan pemanggilan saja terhadap tersangka," kata Aeni kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/8/2023).
ST ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara menjadi alasan polisi tak menahan Ketua RW.
"Jadi, yang bisa dilakukan penahanan itu kan kalau ancaman hukumannya lima tahun ke atas dan ditambah pasal-pasal pengecualian,"ujarnya.
Korban Mengadu ke Heru Budi
RI yang diduga menjadi korban pelecehan oknum Ketua RW di Pluit, Jakarta Utara, menyambangi meja aduan Balai Kota DKI. Kedatangan korban untuk melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
RI datang bersama kuasa hukumnya, Steven Gono ke Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (11/8/2023). RI sendiri merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) yang kerap berkomunikasi dengan pihak kelurahan dan para RE setempat.
"Jadi sejak kasus yang bulan Juni 2022 saya sama sekali sudah tidak mau berhubungan dengan Ketua RW ini lagi. Karena masih sedikit was-was. Karena benar benar mengganggu pikiran saya kenapa orang yang selama ini saya anggap sebagai orang tua tapi bisa bicara yang tidak pantas," kata RI di Balai Kota DKI Jakarta.
"Menurut saya sih tidak pantas ya. Tapi tidak tahu kalau menurut dia. Bagi saya sih itu kurang ajar sekali. Sejak saat itu saya putus hubungan dengan beliau. Terkecuali misal terpaksa ada urusan kerjaan mau tidak mau lah," sambungnya.
Laporan korban bernomor TP230811RO3X teregistrasi pada 11 Agustus 2023. Sumber kanal aduan adalah Pendopo Balai Kota.
RI mengaku mendapat pelecehan seksual sejak Juni 2022 lalu. Kemudian, pada November 2022 dirinya memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Jakarta Utara.