Ketua RW di Pluit Jadi Tersangka Kasus Pelecehan, tapi Tak Ditahan

Ketua RW di Pluit Jadi Tersangka Kasus Pelecehan, tapi Tak Ditahan

Brigitta Belia Purnama Sari - detikNews
Jumat, 11 Agu 2023 20:37 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi pelecehan (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan Ketua RW di Kelurahan Pluit, ST (72) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap wanita pegawai kelurahan berinisial RI. ST ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual nonfisik.

Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, AKP Marotul Aeni, mengatakan ST tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka.

"Jadi, kami tidak melakukan penahanan, penangkapan juga tidak (terhadap tersangka). Makanya kami hanya melakukan pemanggilan saja terhadap tersangka," kata Aeni kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aeni tak menjelaskan detail penetapan tersangka Ketua RW ini. Yang pasti, ST ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023 lalu.

"Saya lupa tanggalnya (penetapan tersangka), tapi bulan kemarin. Kemarin kita agak lama karena kan kita harus.....Kasus TPKS ini kan undang-undangnya baru, baru Mei 2022, baru ada UU," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ST ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara menjadi alasan polisi tak menahan Ketua RW.

"Jadi, yang bisa dilakukan penahanan itu kan kalau ancaman hukumannya lima tahun ke atas dan ditambah pasal-pasal pengecualian,"ujarnya.

Pasal 5 Berbunyi:

"Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."

Baca di halaman selanjutnya: Ketua RW membantah tuduhan pelecehan....

Simak juga Video: Polda Metro Jaya Akan Panggil 7 Finalis MUID 2023 Minggu Depan

[Gambas:Video 20detik]




Ketua RW Bantah Tuduhan Pelecehan

Pihak seorang Ketua RW di Pluit, Jakarta Utara, buka suara menanggapi tuduhan pelecehan terhadap pegawai di Kelurahan Pluit, Penjaringan. Kuasa hukum Ketua RW, Daniel Torino Voll, menjelaskan awal mula dugaan pelecehan tersebut.

"Berawal dari adanya permintaan jabatan untuk mengelola keuangan RW 06 kepada klien Kami, kemudian ditolak oleh klien kami dengan alasan melanggar menjabat, karena tidak boleh rangkap jabatan dalam pengurusan kelembagaan RW 06," kata Daniel pada wartawan di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Jumat (11/8/2023).

Diketahui korban yang berinisial RI merupakan pengurus lembaga musyawarah kelurahan (LMK). Daniel menuding RI tetap memaksa meminta kepada Ketua RW agar bisa mengurus keuangan di RW.

"Kemudian oknum RI tetap memaksa meminta untuk tetap menjadi pengatur dan pengelola keuangan di RW 06 walaupun tidak ada jabatan dan tetap ditolak klien kami karena takut ada benturan kepentingan," ujarnya.

Pihaknya menduga korban kecewa dengan keputusan Ketua RW. Daniel menuding RI ingin menjatuhkan Ketua RW.

"Mungkin karena kecewa sejak penolakan tersebut diduga menjadi pemicu RI, kemudian mencari cara untuk menjatuhkan klien kami dan kemudian diduga merencanakan penjebakan pelecehan non fisik tersebut, dengan memanfaatkan keakraban dari pertemanan selama 6 tahun," ungkapnya.

Laporan Korban

Diberitakan sebelumnya Seorang oknum ketua RW di Pluit, Jakarta Utara, diduga melecehkan seorang wanita yang merupakan pegawai di Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Ketua RW tersebut dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi masih aktif menduduki jabatannya.

Kuasa hukum korban Steven Gono mengatakan pelecehan bermula pada Juni 2022. Saat itu pelaku berinisial ST menelepon korban berinisial RI terkait program perbaikan jalan.

Korban sendiri merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) yang menjadi penyambung lidah antara pihak kelurahan dan para RW setempat.

Mulanya, pelaku bertanya kepada korban terkait perbaikan lubang di jalanan. Namun percakapan yang dilontarkan pelaku mengarah pada pelecehan verbal kepada korban.

"Saudara ST menanyakan perihal perbaikan jalan di lingkungan wilayah RW di Pluit kepada saudari RI dan telah dijawab bahwa semua lubang di jalan sudah diperbaiki," kata Steven saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).

Saat itu korban mengalihkan pembicaraan dengan pembahasan lain. Namun, perbuatan pelaku dilakukan berulang hingga beberapa kali. Akhirnya korban melaporkan ketua RW tersebut ke polisi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads