MA: Vonis Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Inkrah, Bisa Dieksekusi

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 08 Agu 2023 18:32 WIB
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, di MA, Selasa (8/8/2023).

Dia mengatakan upaya hukum biasa berakhir sampai kasasi. Namun, katanya, Sambo bisa saja mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ujarnya.

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya. Sambo juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu.

Selain Sambo, vonis terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, disunat.




(haf/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork