Jakarta - Ferdy Sambo dinyatakan terbukti membunuh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dan divonis seumur hidup penjara. Saat ini Sambo telah dieksekusi ke lapas.
Foto
Jejak Sambo Disidang hingga Dijebloskan ke Penjara dalam Bingkai Foto

Pembunuhan Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Yosua tewas karena ditembak. (Foto: Istimewa)
Polri pun mengusut kasus ini, untuk mencari titik terang kasus ini Polri menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya Kadiv Propam Polri pada 18 Juli 2022. Sambo kemudian dimutasi ke Yanma Polri. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Hingga akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Yosua pada 9 Agustus 2023. Selain Sambo, ajudan, ART, dan istri Sambo juga menjadi tersangka yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, beserta istrinya Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf. (Foto: Tangkapan Layar Polri TV)
Pada 17 Oktober 2022, Sambo dan terdakwa lainnya mulai diadili. Mereka didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan cara ditembak. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Atas dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum pun menuntut Sambo dengan penjara seumur hidup pada 17 Januari 2023. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Pada 13 Februari 2023 Sambo divonis hukuman mati. Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. (Foto: Dok. Istimewa)
Ferdy Sambo pun melawan atas vonis tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, permohonan banding Sambo ditolak, PT DKI justru menguatkan putusan PN Jaksel. (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Perlawanan Sambo tidak berhenti, dia mengajukan kasasi atas kasus ini. Kasasi diajukan pada 12 Mei 2023.Β (Foto: Wilda/detikcom)
Permohonan kasasi itu pun diterima Mahkamah Agung (MA). Vonis mati Sambo dianulir MA menjadi penjara seumur hidup. (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Vonis seumur hidup penjara itupun inkrah. Ferdy Sambo kemarin (24/8) dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba untuk menjalani masa hukumannya. (Foto: dok.Istimewa)