Nasib Sambo Berakhir Seumur Hidup di Lapas Salemba

Foto

Nasib Sambo Berakhir Seumur Hidup di Lapas Salemba

Dok. detikcom - detikNews
Selasa, 26 Des 2023 11:59 WIB

Jakarta - Kasus polisi tembak polisi sempat menggegerkan Tanah Air setahun terakhir. Vonis sang dalang kejadian, Ferdy Sambo pun berakhir seumur hidup di Lapas Salemba.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat (dok Istimewa)
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya. Sambo juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu. Dok. Istimewa
Ferdy Sambo dijebloskan ke penjara
Sambo dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, setelah vonis penjara seumur hidup di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Eksekusi Sambo tidak terlepas dari putusan Mahkamah Agung (MA). MA pada 8 Agustus 2023 menganulir vonis mati Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup. Dok. Istimewa
Irjen Ferdy Sambo penuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim
Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat sempat menghentakkan publik pada pertengahan 2022 silam. Brigadir Yosua saat itu sempat dinarasikan tewas dalam insiden polisi tembak polisi pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta. Brigadir Yosua tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Brigadir Yosua dinarasikan tewas karena adu tembak dengan Bharada Eliezer.Β Azhar/detikcom
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Publik kemudian menaruh curiga terhadap kasus kematian Brigadir Yosua. Setelah desakan berbagai pihak, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk melakukan pengungkapan kasus pembunuh tersebut. Agung Pambudhy/detikcom
Brigjen Hendra Kurniawan kini berstatus tersangka. Berikut ini runutan nasib Brigjen Hendra, dinonaktifkan, mutasi, hingga tersangka kasus Irjen Ferdy Sambo.
Inspektorat khusus pun menetapkan 25 orang, dengan tiga di antaranya berpangkat perwira tinggi, melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara pembunuhan Yosua. Pelanggaran tersebut mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat. Salah satunya berkaitan dengan pengambilan CCTV di sekitar TKP. Agung Pambudhy/detikcom
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Ferdy Sambo juga ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo ternyata menjadi dalang pembunuhan. Selain Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawhati. Antara Foto/M Risyal Hidayat
Mabes Polri telah selesai merekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Rekonstruksi 78 adegan selesai dalam 7,5 jam.
Dalam persidangan pada 17 Januari 2023, jaksa penuntut umum meminta hakim untuk memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. Ferdy Sambo pun divonis hukuman mati setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sedangkan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky divonis 13 tahun penjara, dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Lalu Bharada Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. Para terdakwa mengajukan banding kecuali Eliezer. Namun banding ditolak. Rifkianto Nugroho/detikcom
Perjalanan Sidang Sambo: Dituntut Bui Seumur Hidup, Divonis Mati!
MA kemudian menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup. Dok. detikcom
Sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yosua digelar di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Sambo mengikut sidang secara langsung.
Sambo akhirnya dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023. Butuh viral dan kurang lebih satu tahun sejak kasus terendus hingga Sambo divonis dan dieksekusi atas perbuatannya. Grandyos Zafna/detikcom
Nasib Sambo Berakhir Seumur Hidup di Lapas Salemba
Nasib Sambo Berakhir Seumur Hidup di Lapas Salemba
Nasib Sambo Berakhir Seumur Hidup di Lapas Salemba
Nasib Sambo Berakhir Seumur Hidup di Lapas Salemba
Nasib Sambo Berakhir Seumur Hidup di Lapas Salemba
Nasib Sambo Berakhir Seumur Hidup di Lapas Salemba
Nasib Sambo Berakhir Seumur Hidup di Lapas Salemba
Nasib Sambo Berakhir Seumur Hidup di Lapas Salemba
Nasib Sambo Berakhir Seumur Hidup di Lapas Salemba


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads