Konsultan bernama Jamal Rizki menyebut ada penyusunan khusus untuk pemenang lelang proyek BTS 4G yang akhirnya dicantumkan dalam Peraturan Direktur Utama (Perdirut) BAKTI Kominfo Nomor 42 Tahun 2017. Hakim pun geram karena konsultan menyetujui itu.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/8/2023). Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Mulanya, hakim bertanya perbedaan Peraturan Direktur Utama BAKTI (Perdirut) dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jamal menjelaskan dirinya mendengar kabar BAKTI sudah mempunyai Perdirut Nomor 42 Tahun 2017.
"Memang saat awal kami nyusun rancangan kami susun secara general. Jadi saat itu isunya BAKTI sudah mempunyai Perdirut 42 Tahun 2017 tapi ruang lingkupnya tidak termasuk rupiah murni atau APBN," kata Jamal.
Jamal juga menyebut ada informasi soal aturan khusus untuk proyek BTS, yakni pelelangan barang dilakukan lebih dulu. Kekhususan itu, katanya, terkait metode pemilihan.
"Apa kekhususannya?" tanya hakim.
"Bulan September kita sudah bahas kekhususannya saat itu yang kami terima infonya karena saat itu strukturnya belum jelas. Yang kami terima itu pelelangan barang dulu. Jadi tidak termasuk konstruksi operasi," jawab Jamal.
"Yang khususnya itu apa?" tanya hakim.
"Metodenya pemilihan," jawab Jamal.
Jamal mengaku sempat ada rapat yang dihadiri para konsultan. Sebelum rapat dimulai, Jamal menyebut Anang Latif selaku Dirut BAKTI saat itu meminta persyaratan khusus pelelangan dicantumkan ke Perdirut.
"Jadi sekitar 8 Oktober diundang untuk mendengar presentasi dari konsultan lelang, ada Assenar sama Ibu Anggie. Di sana untuk mendengarkan apa-apa saja persyaratan prakualifikasi tahapan lelang yang akan diadopsi," kata Jamal.
"Saat itu akhirnya sebelum rapat ditutup diperintahkan oleh Achmad Anang Latif untuk seluruh tahapan tersebut dimasukkan ke tahapan Perdirut termasuk persyaratan khusus yang tadi," imbuhnya.
Hakim bertanya-tanya apakah Direktur Utama boleh membuat peraturan sendiri. Jamal menjawab boleh dilakukan asal tidak bertentangan.
"Boleh Dirut itu membuat peraturan sendiri?" tanya hakim.
"Boleh," jawab Jamal.
"Asalkan? Apa?" tanya hakim lagi.
"Asalkan tidak bertentangan," jawab Jamal.
Hakim geram para konsultan ikut menyetujui arahan dari Anang. Hakim menyebut para konsultan hanya menghabiskan uang negara.
"Asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi? Tadinya kan diadopsi oleh Perpres, lho kenapa bikin yang lain lagi? Mentang-mentang khusus, kita kangkangin Perpres. Itu namanya menciutkan peserta, harus kompetitif lho Pak," ujar hakim.
"Jadi perusahaan-perusahaan yang diarahkan dari awal lah yang dapat. Masuklah dia lulus di prakualifikasi. Lelang pun itu juga, mau apa kalian? Mau apa lagi? Percuma kalian konsultan, habisin uang negara aja kalian itu. Pada nggak terbuka semua kerja kalian itu, diawurin setinggi langit, nah itu nggak ada kompetitif," tambah hakim.
Dalam kasus ini, Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek BTS 4G hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama mantan Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Simak Video: Hakim Heran, Konsultan BTS Cuma Usul Jadwal Lelang Dibayar Rp 340 Juta
(whn/haf)