Konsultan Proyek BTS Manut Eks Dirut BAKTI, Hakim: Saudara Nggak Berguna!

Konsultan Proyek BTS Manut Eks Dirut BAKTI, Hakim: Saudara Nggak Berguna!

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 08 Agu 2023 14:24 WIB
Jakarta -

Konsultan hukum bernama Assenar mengaku mendapat arahan dari eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif terkait teknis tender proyek BTS 4G. Hakim pun menyebut Assenar tak berguna sebagai konsultan hukum.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/8/2023). Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Mulanya, hakim bertanya soal prosedur lelang proyek BTS 4G Kominfo kepada Assenar yang menjadi konsultan hukum terkait proyek itu. Hakim merasa heran ada tiga konsorsium yang bersaing di pelelangan, namun pada akhirnya semua mendapat proyek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas, lima paket tiga konsorsium yang bersaing di pelelangan mereka dapat pekerjaan tapi berbeda paket berbeda wilayah kerjanya," kata hakim.

Hakim menyentil Assenar terkait proses lelang itu. Hakim mempertanyakan peran Assenar sebagai konsultan hukum.

ADVERTISEMENT

"Saya tanya Saudara sebagai konsultan hukum. Pelelangan apa itu seperti itu? Kalau pelelangan itu ada pesaingnya, ada yang kalah, ternyata dia kalah di sini, menang di situ. Saudara sebagai konsultan hukum, gimana itu hukum apa yang Saudara pakai?" kata hakim.

Assenar mengatakan lelang dilakukan mengacu pada hasil yang diikuti dari dokumen. Hakim bertanya apa ada yang mengarahkan Assenar dalam proses lelang ini. Assenar pun mengamini itu.

"Baik, Yang Mulia, pemahaman kami, Yang Mulia, dari proses yang kami ikuti, Yang Mulia, bersama pokja itu adalah hasil yang memang kita ikuti dari dokumen dan proses yang kita lalui," jawab Assenar.

"Saudara sebagai konsultasi hukum, apa nggak memberikan masukan yang benar atau Saudara juga dapat arahan?" tanya hakim.

"Iya, mohon izin," jawab Assenar.

Assenar mengaku mendapat arahan dari Anang Achmad Latif. Dia mengatakan Anang memberi arahan terkait kriteria teknis lelang.

"Dapat arahan?" tanya hakim.

"Iya," jawab Assenar.

"Dari siapa?" tanya hakim.

"Untuk kriteria teknis, Yang Mulia, yang terkait dengan persyaratan keikutsertaan, pertama kali saya dengar dari Pak Anang," kata Assenar.

Hakim menilai kehadiran Assenar sebagai konsultan hukum di proses lelang sia-sia. Seharusnya, kata hakim, Assenar memberikan masukan yang benar sesuai aturan.

"Percuma saja Saudara sebagai konsultan hukum di situ. Kalau konsultan hukum, kita memberikan masukan yang benar. Ini sudah menyimpang," kata hakim.

Hakim menegaskan kehadiran Assenar sebagai konsultan hukum tidak berguna. Hakim tidak habis pikir Assenar menuruti apa yang diarahkan ketimbang memberikan masukan dalam proses lelang.

"Nyatanya mereka menang semua tiga konsorsium. Akibatnya apa, kamu tahu tidak, selesai tidak itu yang dilelang itu Saudara sebagai konsultan?" tanya hakim.

"Iya, tidak selesai," jawab Assenar.

"Karena dari awal Saudara sudah main-main itu, jadinya, Pak, percuma saja Saudara jadi konsultan hukum, nggak ada guna. Untuk apa, lebih pintar yang punya pekerjaan daripada konsultannya karena Saudara diarahkan," tegas hakim.

"Betul, Yang Mulia," timpal Assenar.

"Sudahlah, kalau betul, untuk apa saya tanya lagi," kata hakim lagi.

Dalam kasus ini, Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama mantan Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads