Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) adalah wilayah satu-satunya habitat badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) di Indonesia. Satwa soliter yang dilindungi itu saat ini terancam punah karena indikasi marak diburu.
"Jadi kalau informasi yang dapat saya sampaikan bahwa memang diindikasikan memang adanya ancaman perburuan, adapun penangkapan (pelaku) dan lain sebagainya mungkin ada rilis resmi Gakkum KLHK (Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) bersama Polda Banten," kata Humas Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Andri Firmansyah kepada detikcom pada Rabu (2/8/2023) lalu.
Indikasi perburuan Badak Jawa ini terungkap dari pengakuan pengelola Taman Nasional Ujung Kulon, termasuk dari penangkapan tiga pemburu yang membawa senjata api (senpi) ilegal di kawasan sana. Terkait perburuan ilegal Badan Jawa, Polda Banten dan Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) melakukan penyitaan ratusan senpi ilegal, yang oleh masyarakat lokal disebut bedil locok.
Taman Nasional Ujung Kulon sendiri memiliki luas wilayah sekitar 105.694 hektare, yang terdiri dari, daratan 61.357,46 hektare dan sisanya perairan. Di luas lahan itu, salah satu satwa endemik yang dilindungi yaitu Badak Jawa.
Dikutip dari website resmi Balai TNUK, pemerintah menetapkan TN Ujung Kulon sebagai kawasan yang dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam; dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. TN Ujung Kulon telah mendapat pengakuan sebagai kawasan yang penting dan dibanggakan secara nasional dan internasional.
Pada 1991 silam, Komisi Warisan Dunia UNESCO menetapkan TN Ujung Kulon sebagai Natural World Heritage Site, tepatnya pada 15 Februari 1991. TN Ujung Kulon ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup (dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional).
Simak daftar lengkap satwa dilindungi di TN Ujung Kulon, di halaman berikutnya.
(aud/aud)