Bripda IMS dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. Bripda IMS diketahui menjadi salah satu tersangka tertembaknya Bripda IDF hingga tewas di Rusun Polri Cikeas, Bogor.
Sidang etik Bripda IMS digelar pada Kamis (3/8/2023). Bripda IMS juga telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) sejak Jumat (28/7) lalu. Dia dijatuhi sanksi patsus selama 7 hari dan bebas pada Jumat (4/8)/.
"Sanksi Administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sidang etik ini dipimpin oleh Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto sebagai ketua, dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto.
Bripda IMS dinyatakan terbukti menggunakan senjata api tanpa dokumen yang sah milik Bripka IGD. Bripda IMS disebut lalai memegang senjata sehingga Bripda IDF tewas tertembak.
"Bripda IM telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IGD sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF," jelasnya.
Bripda IMS Ajukan Banding
Bripda IMS tak pasrah begitu saja. Ia mengajukan banding atas putusan pemecatannya tersebut.
"Pelanggar menyatakan banding," ujar Ramadhan, Jumat (3/8).
Bripda IMS dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..