Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain di kasus dugaan tindak pidana penodaan agama Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Salah satunya yakni dengan menggeledah Ponpes Al-Zaytun.
"Beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya. Pada prinsipnya perkembangan kita sudah melaksanakan penggeledahan nanti kita analisa kembali," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023).
Djuhandhani kemudian berbicara soal adanya dugaan Panji Gumilang terlibat di kasus lain. Yakni di antaranya penipuan hingga penggelapan.
"Kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali apakah ada pidana- pidana lain seperti yang kemarin disampaikan apakah ada penipuan dan penggelapan," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Selasa (1/8) malam lalu.
Adapun Panji telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dimulai pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023 mendatang.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(azh/azh)